Bitung – Panwas Kota Bitung menyatakan jika Walikota Bitung, Hanny Sondakh tak terkait dengan aturan petahana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah. Sehingga Sondakh masih bisa melakukan aktifitas restrukturisasi atau rolling pejabat hingga masa tugasnya berakhir.
“Yang kena aturan itu hanya Wakil Walikota, Max Lomban karena bliau saat ini kembali mencalonkan diri. Sedangkan Pak Wali tidak dan masih bisa melakukan kebijakan termasuk rolling hingga masa jabatannya berakhir,” kata anggota Panwas Kota Bitung, Robby Kambey, Kamis (17/9/2015).
Disinggung soal perdebatan yang terjadi di ruangan BPU Kantor Walikota, Kambey menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih. Mengingat pihaknya tidak ada ditempat karena sementara menggelar sidang gugatan dari salah satu pasangan calon.
“Saya hanya mau bilang, jika pelantikan atau rolling tetap dilaksanakan, kami akan lihat siapa yang menandatangani SK pelantikan. Jika walikota yang menandatangani maka itu sah, namun jika wakil walikota maka tentu akan kami tindaki karena itu melanggar,” katanya.(abinenobm)