MANADO – Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu berwacana menjadikan komisioner KPU berasal dari kalangan partai politik.
Wacana tersebut muncul ketika Pansus melakukan kunjungan kerja di Jerman.
Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Sulawesi Utara Melky Pangemanan menyebut wacana tersebut sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia.
“Ide atau wacana tersebut merupakan langkah mundur penerapan demokrasi di Indonesia. Jangan sampai ide yang ‘tiba saat tiba akal’ ini lantas di jadikan bahasan prioritas dalam RUU Pemilu yang sementara digodok. Padahal banyak hal penting terkait masa depan demokrasi kita yang seharusnya lebih di prioritaskan,” ujar Melky Pangemanan.
Melky Pangemanan menambahkan bahwa ada beberapa hal yang harusnya diperhatikan ketika mengakomodir unsur partai politik menjadi komisioner KPU.
“Ada beberapa hal yang semestinya diperhatikan oleh Pansus RUU Pemilu kalau nantinya ingin melanjutkan pembahasan tersebut. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa calon Anggota KPU sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU. Kedua, Indonesia telah mencoba mengakomodir unsur parpol di KPU pada pemilu 1999 dan akhirnya menimbulkan banyak persoalan teknis karena benturan kepentingan,” jelas Melky Pangemanan menambahkan.
Melky Pangemanan juga berharap Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak melanjutkan wacana tersebut tetapi fokus pada hal yang penting terkait pembangunan demokrasi Indonesia dan berharap Pansus dapat secepatnya menyelesaikan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang.
“Harapannya, Pansus RUU Pemilu tidak meneruskan ide tersebut dan tetap fokus pada upaya pembenahan demokrasi untuk mencapai demokrasi yang substansial di Indonesia serta berharap Pansus dapat secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu paling lambat April 2017 sesuai permintaan pemerintah,” pungkas Melky Pangemanan. (rds)
MANADO – Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu berwacana menjadikan komisioner KPU berasal dari kalangan partai politik.
Wacana tersebut muncul ketika Pansus melakukan kunjungan kerja di Jerman.
Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Sulawesi Utara Melky Pangemanan menyebut wacana tersebut sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia.
“Ide atau wacana tersebut merupakan langkah mundur penerapan demokrasi di Indonesia. Jangan sampai ide yang ‘tiba saat tiba akal’ ini lantas di jadikan bahasan prioritas dalam RUU Pemilu yang sementara digodok. Padahal banyak hal penting terkait masa depan demokrasi kita yang seharusnya lebih di prioritaskan,” ujar Melky Pangemanan.
Melky Pangemanan menambahkan bahwa ada beberapa hal yang harusnya diperhatikan ketika mengakomodir unsur partai politik menjadi komisioner KPU.
“Ada beberapa hal yang semestinya diperhatikan oleh Pansus RUU Pemilu kalau nantinya ingin melanjutkan pembahasan tersebut. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa calon Anggota KPU sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU. Kedua, Indonesia telah mencoba mengakomodir unsur parpol di KPU pada pemilu 1999 dan akhirnya menimbulkan banyak persoalan teknis karena benturan kepentingan,” jelas Melky Pangemanan menambahkan.
Melky Pangemanan juga berharap Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak melanjutkan wacana tersebut tetapi fokus pada hal yang penting terkait pembangunan demokrasi Indonesia dan berharap Pansus dapat secepatnya menyelesaikan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang.
“Harapannya, Pansus RUU Pemilu tidak meneruskan ide tersebut dan tetap fokus pada upaya pembenahan demokrasi untuk mencapai demokrasi yang substansial di Indonesia serta berharap Pansus dapat secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu paling lambat April 2017 sesuai permintaan pemerintah,” pungkas Melky Pangemanan. (rds)