Noldy Pratasis, Ketua Umum DPP PAMI, Pilhut Desa Poigar Satu cacat hukum. Minta diulang kembali. (foto beritamanado)
Amurang—Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Noldy Pratasis menyebut proses pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Poigar Satu kecamatan Sinonsayang cacat hukum.
‘’Pasalnya, Pilhut Desa Poigar Satu ada interes sejumlah pejabat. Diantaranya, Bupati, Camat dan Wakil Ketua DPRD serta sejumlah anggota lainnya. Maka dari itu, terpilihnya Alexander Tumundo, ST dianggap cacat hukum,’’ ujar Pratasis ketika menghubungi media ini, usai Pilhut, Senin (14/5) sore tadi.
Lanjut Pratasis, lebih-lebih lagi ada satu media cetak yang mengangkat statemen pejabat penting bahwa mendukung sepenuhnya Alexander Tumundo, ST sebagai Hukum Tua Poigar Satu.
‘’Ini jelas-jelas cacat hukum. Masakan sebagai pejabat publik dengan seenaknya mengatakan mendukung. Jadi, PAMI akan melakukan menghalangi bila proses pelantikan nanti. Karena memang, calon Djoly E Ngau tidak menandatangani berita acara,’’ tegasnya.
Dikatakan Pratasis, Pilhut Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang harus ditinjau kembali. Sebab nyata-nyata prosesnya cacat hukum. Dengan demikian, PAMI jelaskan supaya Pilhut ini harus diulang kembali. Dengan dasar, apa yang terjadi saat ini adalah menyalahi prosedur hukum.
‘’Camat Sinonsayang Adrian Sumuwung, Ssos diduga satu hari sebelum pelaksanaan Pilhut bersama tim melakukan serangan fajar terhadap pendukung Tumundo dan calon yang mengundurkan diri atas nama Alexius Jorry Polla. Akibatnya, bisa ditebak Alexander Tumundo, ST menggungguli suara terbanyak dari Djoly E Ngau,’’ pungkas Pratasis. (and)