Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Rabu, 31 Oktober 2012 menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tentang Pajak Daerah Aula Naga Mas Kelurahan Kamasi.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mengatakan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pajak daerah adalah bagian yang sangat penting guna mendukung gerak Pemerintah Kota Tomohon. Pajak untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, diantaranya meningkatkan kontribusi daerah terhadap total penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet, dimana kesemuanya itu merupakan sumber-sumber dan potensi PAD yang telah disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi di Kota Tomohon,” ujar Poli.
Di akhir sambutannya, kepada seluruh peserta diharapkan mengetahui, mengerti serta menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat dan terlebih penting dapat membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kepada seluruh peserta sosialisasi agar supaya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan mensukseskan program pemerintah melalui ketaatan dan kepatuhan membayar pajak agar supaya pembangunan berjalan terus dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Peserta dalam kegiatan ini seluruh lurah se-Kota Tomohon dan juga para wajib pajak dengan narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Pejabat Fungsionaris Perancang Peraturan Perundang-undangan Frangky Zachamesus SH. (req)
Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Rabu, 31 Oktober 2012 menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tentang Pajak Daerah Aula Naga Mas Kelurahan Kamasi.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mengatakan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pajak daerah adalah bagian yang sangat penting guna mendukung gerak Pemerintah Kota Tomohon. Pajak untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, diantaranya meningkatkan kontribusi daerah terhadap total penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet, dimana kesemuanya itu merupakan sumber-sumber dan potensi PAD yang telah disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi di Kota Tomohon,” ujar Poli.
Di akhir sambutannya, kepada seluruh peserta diharapkan mengetahui, mengerti serta menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat dan terlebih penting dapat membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kepada seluruh peserta sosialisasi agar supaya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan mensukseskan program pemerintah melalui ketaatan dan kepatuhan membayar pajak agar supaya pembangunan berjalan terus dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Peserta dalam kegiatan ini seluruh lurah se-Kota Tomohon dan juga para wajib pajak dengan narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Pejabat Fungsionaris Perancang Peraturan Perundang-undangan Frangky Zachamesus SH. (req)