Bitung – Masih ingat dengan kasus dua pejabat Keluarahan Kumersot Kecamatan Ranowulu yang terjaring Tim Saber Pungli Kota Bitung?
Kini kasus itu sudah dalam tahap persidangan dan Kamis (13/07/2017) lalu masuk agenda pembacaan tuntutan terhadap Lurah Kumersot inisial OT alias Olvien dan Sekretaris Lurah Kumersot, NS alias Nova.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Olvien dan Nova yakni pasal 368 tentang penipuan dan pasal 378 tentang pemerasan.
“Namun dalam persidangan hanya terbukti pasal 368 tentang penipuan dengan tuntutan tujuh bulan penjara,” kata Agustian akhir pekan lalu di ruangan kerjanya.
Agustian mengatakan, tuntutan tujuh bulan itu tergantung dari hakim, apakah menuruti atau memberikan pemberatan.
“Intinya kita ingin memberikan pembelajaran kepada pejabat di Kota Bitung agar tak melakukan Pungli,” katanya.
Sementara itu, Olvien dan Nova terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Saber Pungli terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat prona yang dipatok sebesar Rp500 ribu per sertifikat, Selasa (07/03/2017) lalu.
Saat OTT tim menyita 28 sertifikat prona yang akan dibagikan dan uang tunia sekitar Rp2 jutaan yang berasal dari warga yang menyetor untuk mengambil sertifikat.
Saat diamankan, ada juga staf BPN Kota Bitung namun sayang hingga kini tak jelas apa peran staf tersebut dan hanya Olvien dan Nova yang diproses hukum.(abinenobm)