Manado, BeritaManado.com — Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018, perihal Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran KPU RI Nomor: 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arif Budiman, menegaskan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI yang diikuti dengan Surat Edaran KPU RI, semua polemik terkait dualisme kepengurusan DPP Partai Hanura telah selesai.
“Surat Menteri Hukum dan HAM RI yang ditindaklanjuti oleh surat edaran KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, secara otomatis telah menyelesaikan ‘polemik’ yang sempat berkembang beberapa waktu lalu. OSO dan HLS sah nahkodai DPP partai Hanura sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” kata Jackson Andre William Kumaat, Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Utara, kepada BeritaManado.com, Selasa (10/7/2018).
Jacko sapaan akrab Ketua DPD Partai Hanura Sulut, meminta kepada seluruh kader partai Hanura agar tetap fokus untuk memenangkan Pemilu 2019.
“Saatnya Hanura bangkit, meraih kemenangan untuk kejayaan Indonesia, mengabdi dengan Hati Nurani demi bangsa dan negara tercinta,” pungkas Jacko.
(Jones)
Manado, BeritaManado.com — Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018, perihal Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran KPU RI Nomor: 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arif Budiman, menegaskan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI yang diikuti dengan Surat Edaran KPU RI, semua polemik terkait dualisme kepengurusan DPP Partai Hanura telah selesai.
“Surat Menteri Hukum dan HAM RI yang ditindaklanjuti oleh surat edaran KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, secara otomatis telah menyelesaikan ‘polemik’ yang sempat berkembang beberapa waktu lalu. OSO dan HLS sah nahkodai DPP partai Hanura sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” kata Jackson Andre William Kumaat, Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Utara, kepada BeritaManado.com, Selasa (10/7/2018).
Jacko sapaan akrab Ketua DPD Partai Hanura Sulut, meminta kepada seluruh kader partai Hanura agar tetap fokus untuk memenangkan Pemilu 2019.
“Saatnya Hanura bangkit, meraih kemenangan untuk kejayaan Indonesia, mengabdi dengan Hati Nurani demi bangsa dan negara tercinta,” pungkas Jacko.
(Jones)