Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan pihaknya menolak salah satu tuntutan buruh saat melakukan demo buruh di kantor gubernur Sulut Senin (02/05/2016).
Salah satu tuntutan yang tidak mungkin dipenuhi pihak Pemprov Sulut adalah mencabut PP 78 Tahun 2016.
“Saya membaca ini banyak tuntutan, mulai dari pencabutan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2016 stop kriminalisasi buruh, tolak RUU Tax Amnesty, hapus outsourching, tolak Perpres19/2016, naikan iuran jaminan pensiun, cabut Perda Sulut No. 2 Tahun 2015 serta revisi Perda Sulut No. 2 Tahun 2010, saya kira atas nama pemerintah kami tidak mungkin mencabut PP 78 Tahun 2016, tapi dari dasar Undang-Undang dan PP itu kami bisa melakukan terobosan-terobosan baru,jelas Olly.
Dia menambahkan sebelum buruh melakukan demo dalam rangka peringatan “May Day” pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan serikat pekerja yang ada di Indonesia, dan diskusinya panjang.
“Dari situ memang ada beberapa kesimpulan yang hari ini bapak/ibu tuntut saya kira kami sudah bicarakan, diantaranya tidak mungkin mencabut PP 78 Tahun 2016,” katanya. (rizath polii)