Manado – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, kembali mengingatkan kepala-kepala sekolah SMA/SMK sederat tidak mengangkat sendiri guru honor.
Olly Dondokambey bahkan mengancam akan memecat kepala sekolah yang mengangkat guru honor tanpa surat keputusan (SK) Gubernur.
“Kalau kedapatan saya pecat. Perekrutan guru honor harus sesuai instruksi gubernur tidak boleh sembarangan,” tutur Olly Dondokambey kepada wartawan usai rapat paripurna Perda Perubahan APBD 2018 di DPRD Sulut, Rabu (19/9/2018).
Lanjut Olly Dondokambey, perekrutan guru honor berdasarkan SK Gubernur untuk menjamin kualitas dan tingkat kesejahteraan guru honor bersangkutan.
“Dulu sebelum peralihan guru honor direkrut sendiri oleh kepala sekolah hanya digaji 500 ribu per bulan. Sekarang harus berdasarkan SK Gubernur dan mereka digaji 2,8 juta sesuai UMP,” jelas Olly Dondokambey.
Sebelumnya pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD awal pekan ini, Ketua TAPD yang juga Sekprov Sulut, Edwin Silangen, mengatakan sebanyak 260 guru honorer digaji sesuai UMP menggunakan dana BOS diangkat melalui SK Gubernur.
“Gaji UMP bagi 260 guru bantu dari BOS melalui kepala sekolah. Jadi, guru bantu jangan diangkat oleh kepala sekolah,” terang Edwin Silangen pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut.
Terpisah kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Grace Punuh, menambahkan bahwa sebanyak 1930 guru honor diangkat melalui SK Gubernur menggunakan dana APBD.
“Jadi, total 2190 guru honor sudah digaji 2,8 juta per bulan meskipun jumlah honorer guru masih kurang akan ditambah secara bertahap, sudah dianggarkan sebesar 78 M,” tandas Grace Punuh.
(JerryPalohoon)
Manado – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, kembali mengingatkan kepala-kepala sekolah SMA/SMK sederat tidak mengangkat sendiri guru honor.
Olly Dondokambey bahkan mengancam akan memecat kepala sekolah yang mengangkat guru honor tanpa surat keputusan (SK) Gubernur.
“Kalau kedapatan saya pecat. Perekrutan guru honor harus sesuai instruksi gubernur tidak boleh sembarangan,” tutur Olly Dondokambey kepada wartawan usai rapat paripurna Perda Perubahan APBD 2018 di DPRD Sulut, Rabu (19/9/2018).
Lanjut Olly Dondokambey, perekrutan guru honor berdasarkan SK Gubernur untuk menjamin kualitas dan tingkat kesejahteraan guru honor bersangkutan.
“Dulu sebelum peralihan guru honor direkrut sendiri oleh kepala sekolah hanya digaji 500 ribu per bulan. Sekarang harus berdasarkan SK Gubernur dan mereka digaji 2,8 juta sesuai UMP,” jelas Olly Dondokambey.
Sebelumnya pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD awal pekan ini, Ketua TAPD yang juga Sekprov Sulut, Edwin Silangen, mengatakan sebanyak 260 guru honorer digaji sesuai UMP menggunakan dana BOS diangkat melalui SK Gubernur.
“Gaji UMP bagi 260 guru bantu dari BOS melalui kepala sekolah. Jadi, guru bantu jangan diangkat oleh kepala sekolah,” terang Edwin Silangen pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut.
Terpisah kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Grace Punuh, menambahkan bahwa sebanyak 1930 guru honor diangkat melalui SK Gubernur menggunakan dana APBD.
“Jadi, total 2190 guru honor sudah digaji 2,8 juta per bulan meskipun jumlah honorer guru masih kurang akan ditambah secara bertahap, sudah dianggarkan sebesar 78 M,” tandas Grace Punuh.
(JerryPalohoon)