Minut, BeritaManado.com – Aksi pencurian anjing (Doger) semakin meresahkan masyarakat Minahasa Utara.
Beruntung, dalam patroli yang dilaksanakan Rabu (6/12/2017), petugas Polres Minut bersama masyarakat berhasil menghentikan seorang pelaku doger anjing yang sedang beraksi di Kelurahan Sarongsong I Lingkungan 7 Kecamatan Airmadidi.
Menurut keterangan saksi Pedrus Padoma warga Kelurahan Sarongsong, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 Wita, dimana saat itu warga serta petugas Polres Minut melihat sebuah mobil mini bus warna hitam dengan plat nomor tidak diketahui, berhenti di dekat rumah warga di Kelurahan Sarongsong.
Dari kendaraan tersebut turun pelaku bernama Yudi Rumengan (27) yang identitasnya diketahui merupakan warga Jalan Siswa Kampung Paso Link IV Kecamatan Sario, Manado.
Pelaku turun membawa pipa besi dan pisau kemudian masuk ke halaman warga dan memukul kepala anjing yang ada di halaman rumah warga.
Sontak, warga yang melihat aksi tersebut langsung berteriak, kemudian mobil mini bus tancap gas meninggalkan pelaku Yudi di tempat kejadian.
Usai ditinggal kendaraan, pelaku kemudian lari menyusuri rumah-rumah warga meninggalkan hewan anjing, dan dikejar Brigadir BG dan sejumlah warga.
Dalam upaya pengejaran tersebut, pelaku Yudi akhirnya terdesak, tidak bisa lari.
Brigadir BG kemudian meminta pelaku untuk berhenti dan menyerah kepada petugas.
Menurut keterangan saksi Denny Mumek dan Menly Mumek, warga Sarongsong, saat itu pelaku mencabut pisau dan memegang pipa besi hendak menyerang aparat.
Brigadir BG kemudian memberi peringatan tembakan ke udara namun pelaku tetap maju ke arah petugas.
Karena terancam, Brigadir BG kemudian menembakan pistol dan mengenai tangan kanan pelaku.
Kapolres Minut AKBP Alfaris SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Minut AKP Hilman Muthalib membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku Yudi terpaksa dilumpuhkan dari jarak tiga meter karena berusaha menyerang petugas. Saat ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan penjagaan kepada tersangka,” jelas Muthalib.
Saat ini, lanjut Kasubag Humas Polres Minut AKP Hilman Muthalib, pelaku sedang dirawat di RS Walanda Maramis.
Kepada tersangka dikenai pasal 338 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Aksi pencurian anjing (Doger) semakin meresahkan masyarakat Minahasa Utara.
Beruntung, dalam patroli yang dilaksanakan Rabu (6/12/2017), petugas Polres Minut bersama masyarakat berhasil menghentikan seorang pelaku doger anjing yang sedang beraksi di Kelurahan Sarongsong I Lingkungan 7 Kecamatan Airmadidi.
Menurut keterangan saksi Pedrus Padoma warga Kelurahan Sarongsong, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 Wita, dimana saat itu warga serta petugas Polres Minut melihat sebuah mobil mini bus warna hitam dengan plat nomor tidak diketahui, berhenti di dekat rumah warga di Kelurahan Sarongsong.
Dari kendaraan tersebut turun pelaku bernama Yudi Rumengan (27) yang identitasnya diketahui merupakan warga Jalan Siswa Kampung Paso Link IV Kecamatan Sario, Manado.
Pelaku turun membawa pipa besi dan pisau kemudian masuk ke halaman warga dan memukul kepala anjing yang ada di halaman rumah warga.
Sontak, warga yang melihat aksi tersebut langsung berteriak, kemudian mobil mini bus tancap gas meninggalkan pelaku Yudi di tempat kejadian.
Usai ditinggal kendaraan, pelaku kemudian lari menyusuri rumah-rumah warga meninggalkan hewan anjing, dan dikejar Brigadir BG dan sejumlah warga.
Dalam upaya pengejaran tersebut, pelaku Yudi akhirnya terdesak, tidak bisa lari.
Brigadir BG kemudian meminta pelaku untuk berhenti dan menyerah kepada petugas.
Menurut keterangan saksi Denny Mumek dan Menly Mumek, warga Sarongsong, saat itu pelaku mencabut pisau dan memegang pipa besi hendak menyerang aparat.
Brigadir BG kemudian memberi peringatan tembakan ke udara namun pelaku tetap maju ke arah petugas.
Karena terancam, Brigadir BG kemudian menembakan pistol dan mengenai tangan kanan pelaku.
Kapolres Minut AKBP Alfaris SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Minut AKP Hilman Muthalib membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku Yudi terpaksa dilumpuhkan dari jarak tiga meter karena berusaha menyerang petugas. Saat ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan penjagaan kepada tersangka,” jelas Muthalib.
Saat ini, lanjut Kasubag Humas Polres Minut AKP Hilman Muthalib, pelaku sedang dirawat di RS Walanda Maramis.
Kepada tersangka dikenai pasal 338 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Finda Muhtar)