Amurang, BeritaManado – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Nofriet Ransulangi menegaskan agar anggotanya yang turun lapangan dalam melakukan penertiban harus disertai dengan surat tugas.
“Anggota Satpol-PP Minsel ketika turun lapangan melakukan penertiban haruslah disertai dengan surat tugas. Ini dimaksudkan agar sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Minsel anggotanya jangan malahan bertindak di luar aturan,” kata Nofriet Ransulangi.
Untuk mengantisipasi masalah ini, dirinya meminta agar masyarakat harus lebih jeli lagi dalam menyikapi berbagai penertiban yang dilakukan anggota Satpol-PP Minsel yang tidak disertai dengan surat tugas.
“Kalau ada anggota Satpol-PP yang melakukan penertiban tanpa disertai surat tugas, maka masyarakat bisa mempertanyakan dan melaporkannya kepada pimpinan Satpol-PP Minsel. Dan bagi anggota yang kedapatan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Nofriet Ransulangi.
Nofriet Ransulangi bahkan mengingatkan untuk saat ini ada beberapa anggota Satpol-PP Minsel yang akan dilakukan penindakan akibat berbagai masalah. Bahkan sudah ada beberapa anggota Satpol-PP Minsel yang diberhentikan dan akan diberhentikan.
“Saat ini pun sudah ada beberapa surat yang saya tanda tangani terkait pemberhentian anggota Satpol-PP Minsel,” tegas Nofriet Ransulangi.(TamuraWatung)