Manado – Malang apa yang dialami oleh Kemuning – nama samaran – (15) warga Kelurahan Ternate Tanjung lingkungan 1. Pasalnya, siswi yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 tersebut, menjadi korban pencabulan oleh R (18) warga Kelurahan Kombos Barat lingkungan 2.
Orang tua korban berujar bahwa, mereka mencari anaknya yang tak kunjung pulang hingga larut malam. ketika sampai di rumah tersangka, orang tua korban pun memergoki anaknya sudah dalam keadaan (maaf) telanjang bersama tersangka.
“Rorang so dapa kalo torang pe anak ini so telanjang di dalam kamar bersama pelaku,” ujar ibu korban (dirahasiakan) dengan nada kesal.
Pelaku yang berpofesi sebgai tukang ojek tersebut mengatakan, bahwa dirnya melakukan aksi bejad tersebut sejak bulan April 2016.
“Waktu itu pertama kali saya melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak bulan April 2016. Tapi, saya lupa kapan tanggal pertama kali saya melakukannya,” ujar tersangka BeritaManado.com di ruangan SPKT Polresta Manado.
Tersangka yang telah menjalin hubungan dengan korban selama enam bulan tersebut mengakui juga, bahwa dirinya melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga kali. Namun, hal tersebut dibantah oleh korban. korban sendiri mengatakan bahwa dirinya sudah disetubuhi sebanyak empat kali.
“So dengan tadi pa dia pe dalam kamar, so empat kali” begitu pengakuan korban di depan pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut.
Orang tua korban yang tak terima melihat anaknya menjadi korban pencabulan, melaporkan tersangka pada hari Senin (30/5/2016) pukul 00.30 Wita dini hari tadi.
Tim Paniki 1 dibawah pimpinan IPTU Djoudy Koyuko yang mendengar curahan hati dari orang tua korban, langsung mengarah ke TKP dan langsung menciduk tersangka. Tersangka pun tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Sementara itu, Kapolresta Manado AKBP Suprayitno, S.H S.IK melalui Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini tersangkanya sudah ditahan dan sementara dimintai penyidik. Tersangka dapat dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutup Marsidi. (rickypapalangi)
Manado – Malang apa yang dialami oleh Kemuning – nama samaran – (15) warga Kelurahan Ternate Tanjung lingkungan 1. Pasalnya, siswi yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 tersebut, menjadi korban pencabulan oleh R (18) warga Kelurahan Kombos Barat lingkungan 2.
Orang tua korban berujar bahwa, mereka mencari anaknya yang tak kunjung pulang hingga larut malam. ketika sampai di rumah tersangka, orang tua korban pun memergoki anaknya sudah dalam keadaan (maaf) telanjang bersama tersangka.
“Rorang so dapa kalo torang pe anak ini so telanjang di dalam kamar bersama pelaku,” ujar ibu korban (dirahasiakan) dengan nada kesal.
Pelaku yang berpofesi sebgai tukang ojek tersebut mengatakan, bahwa dirnya melakukan aksi bejad tersebut sejak bulan April 2016.
“Waktu itu pertama kali saya melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak bulan April 2016. Tapi, saya lupa kapan tanggal pertama kali saya melakukannya,” ujar tersangka BeritaManado.com di ruangan SPKT Polresta Manado.
Tersangka yang telah menjalin hubungan dengan korban selama enam bulan tersebut mengakui juga, bahwa dirinya melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga kali. Namun, hal tersebut dibantah oleh korban. korban sendiri mengatakan bahwa dirinya sudah disetubuhi sebanyak empat kali.
“So dengan tadi pa dia pe dalam kamar, so empat kali” begitu pengakuan korban di depan pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut.
Orang tua korban yang tak terima melihat anaknya menjadi korban pencabulan, melaporkan tersangka pada hari Senin (30/5/2016) pukul 00.30 Wita dini hari tadi.
Tim Paniki 1 dibawah pimpinan IPTU Djoudy Koyuko yang mendengar curahan hati dari orang tua korban, langsung mengarah ke TKP dan langsung menciduk tersangka. Tersangka pun tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Sementara itu, Kapolresta Manado AKBP Suprayitno, S.H S.IK melalui Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini tersangkanya sudah ditahan dan sementara dimintai penyidik. Tersangka dapat dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutup Marsidi. (rickypapalangi)