Manado – John Helwen (27) warga Desa Sawar Kabupaten Sarmi Papua ditangkap Tim Manguni Polda Sulut setelah mengaku penyidik dari KPK dan meminta uang kepada beberapa pejabat di Sulut pada Sabtu (30/4/16) kemarin.
Penangkapan tersangka berawal dari permintaan Propam Polda Sulut untuk menyelidiki identitas dari tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Charlie Manguni yang dipimpin oleh AKP Frely Sumampouw langsung menangkap tersangka disebuah kos-kosan di Malalayang I.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebagai anggota LSM LAPRI yang merupakan bagian dari KPK. Namun, kejanggalan muncul ketika tersangka ditanya apa kepanjangan dari LAPRI. yang bersangkutan mengatakan tidak tahu, Sehingga hal itulah yang menjadi salah satu indikasi kuat petugas, bahwa tersangka adalah KPK gadungan.
Helwen mengaku, sudah beberapa kali menghubungi orang yang diduga ada kaitan dengan korupsi dan minta uang di Ambon, Manado dan beberapa tempat lainya.
Dari penangkapan tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti berupa, Dokumen- dokumen seolah-olah dokumen tersebut berasal dari KPK yang menangani kasus terkait Pulau Bangka, Salinan putusan PTUN terkait kasus pulau Bangka, Uang 2 Jt diduga hasil tipu daya Helwen, dan sebuah laptop tapi pelaku tidak tahu cara menggunakannya.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan oleh petugas kepolisian. “Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap oleh Tim kami, dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ratulangi. (rickypapalangi)
Manado – John Helwen (27) warga Desa Sawar Kabupaten Sarmi Papua ditangkap Tim Manguni Polda Sulut setelah mengaku penyidik dari KPK dan meminta uang kepada beberapa pejabat di Sulut pada Sabtu (30/4/16) kemarin.
Penangkapan tersangka berawal dari permintaan Propam Polda Sulut untuk menyelidiki identitas dari tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Charlie Manguni yang dipimpin oleh AKP Frely Sumampouw langsung menangkap tersangka disebuah kos-kosan di Malalayang I.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebagai anggota LSM LAPRI yang merupakan bagian dari KPK. Namun, kejanggalan muncul ketika tersangka ditanya apa kepanjangan dari LAPRI. yang bersangkutan mengatakan tidak tahu, Sehingga hal itulah yang menjadi salah satu indikasi kuat petugas, bahwa tersangka adalah KPK gadungan.
Helwen mengaku, sudah beberapa kali menghubungi orang yang diduga ada kaitan dengan korupsi dan minta uang di Ambon, Manado dan beberapa tempat lainya.
Dari penangkapan tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti berupa, Dokumen- dokumen seolah-olah dokumen tersebut berasal dari KPK yang menangani kasus terkait Pulau Bangka, Salinan putusan PTUN terkait kasus pulau Bangka, Uang 2 Jt diduga hasil tipu daya Helwen, dan sebuah laptop tapi pelaku tidak tahu cara menggunakannya.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan oleh petugas kepolisian. “Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap oleh Tim kami, dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ratulangi. (rickypapalangi)