Ratahan, BeritaManado.com – Sekalipun telah berhenti beroperasi, pergunjingan publik mengenai PT Newmont Minahasa Raya (NMR) rupanya belum berhenti.
Sejumlah kalangan mempertanyakan kucuran dana sejenis yang ditinggalkan PT NMR kepada tiga yayasan besar, yaitu Yayasan Minahasa Raya, Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara, dan Yayasan Ratatotok-Buyat.
Persoalannya, dana puluhan miliar yang masih tersisa dan dikelola masing-masing yayasan tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan pasca PT Newmont Minahasa Raya menyelesaikan seluruh aktivitasnya di tanah Minahasa Tenggara dan Sulut secara umum.
“Dalam beberapa kali kesempatan, pak bupati Mitra menegaskan, bahwa masih ada Rp70 miliar dana yang tersisa dan dikelola yayasan. Mirisnya, dana-dana ini tidak perna dipertanggungjawabkan padahal PT Newmont telah pergi,” tegas sumber kredibel kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/9/2018).
Pihak Newmont sendiri didesak dapat mepertanggungjawabkan seluruh dana dan aset yang ditinggalkan. “Ada dimana dan mau dikemanakan semua itu? Seharusnya Newmont bertanggujawab terhadap yayasan dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada publik,” sembur sumber.
Sumber pun menyesalkan PT Newmont Minahasa Raya yang diam-diam sudah pergi tanpa pamit bahkan mengabaikan segala tanggungjawab yang merupakan kewenangan mereka untuk diselesaikan, utamanya masalah aset dan keuangan yayasan yang merupakan peninggalan Newmont.
“Seharusnya mereka (PT Mewmont Minahasa Raya, red) melakukan acara dengan rakyat lingkar tambang sebagai bentuk pamitan karena sudah berakhir semua aktivitas mereka. Ini, malah pergi diam-diam tanpa pamitan,” sindir sumber.
Diketahui, pihak yayasan telah membuat goodwill agreement (perjanjian niat baik) dengan pemerintah pusat. Di dalamnya Kementerian Koordinator Kesejahtraan Rakyat atau Kemekokesra (sekarang Kementerian Peberdayaan Manusia dan Kebudayaan), Kementerian Lingkungan Hidup serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulut.
“Jadi sebaiknya ada laporan pertanggungjawaban. Terutama kepada masyarakat. Karena merujuk historisnya, bantuan PT Newmont dimaksudkan untuk pemberdayaan Sumber Daya Manusia di wilayah Ratatotok,” papar sumber.
Terpisah, pihak PT Newmont yang mengatakan, konsekuensinya tentu telah tertuang pada goodwill agreement. “Dan setahu saya, perjanjian atau masa kerja pengurus yayasan akan berakhir tahun ini,” singkat Desi Mantiri.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Sekalipun telah berhenti beroperasi, pergunjingan publik mengenai PT Newmont Minahasa Raya (NMR) rupanya belum berhenti.
Sejumlah kalangan mempertanyakan kucuran dana sejenis yang ditinggalkan PT NMR kepada tiga yayasan besar, yaitu Yayasan Minahasa Raya, Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara, dan Yayasan Ratatotok-Buyat.
Persoalannya, dana puluhan miliar yang masih tersisa dan dikelola masing-masing yayasan tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan pasca PT Newmont Minahasa Raya menyelesaikan seluruh aktivitasnya di tanah Minahasa Tenggara dan Sulut secara umum.
“Dalam beberapa kali kesempatan, pak bupati Mitra menegaskan, bahwa masih ada Rp70 miliar dana yang tersisa dan dikelola yayasan. Mirisnya, dana-dana ini tidak perna dipertanggungjawabkan padahal PT Newmont telah pergi,” tegas sumber kredibel kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/9/2018).
Pihak Newmont sendiri didesak dapat mepertanggungjawabkan seluruh dana dan aset yang ditinggalkan. “Ada dimana dan mau dikemanakan semua itu? Seharusnya Newmont bertanggujawab terhadap yayasan dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada publik,” sembur sumber.
Sumber pun menyesalkan PT Newmont Minahasa Raya yang diam-diam sudah pergi tanpa pamit bahkan mengabaikan segala tanggungjawab yang merupakan kewenangan mereka untuk diselesaikan, utamanya masalah aset dan keuangan yayasan yang merupakan peninggalan Newmont.
“Seharusnya mereka (PT Mewmont Minahasa Raya, red) melakukan acara dengan rakyat lingkar tambang sebagai bentuk pamitan karena sudah berakhir semua aktivitas mereka. Ini, malah pergi diam-diam tanpa pamitan,” sindir sumber.
Diketahui, pihak yayasan telah membuat goodwill agreement (perjanjian niat baik) dengan pemerintah pusat. Di dalamnya Kementerian Koordinator Kesejahtraan Rakyat atau Kemekokesra (sekarang Kementerian Peberdayaan Manusia dan Kebudayaan), Kementerian Lingkungan Hidup serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulut.
“Jadi sebaiknya ada laporan pertanggungjawaban. Terutama kepada masyarakat. Karena merujuk historisnya, bantuan PT Newmont dimaksudkan untuk pemberdayaan Sumber Daya Manusia di wilayah Ratatotok,” papar sumber.
Terpisah, pihak PT Newmont yang mengatakan, konsekuensinya tentu telah tertuang pada goodwill agreement. “Dan setahu saya, perjanjian atau masa kerja pengurus yayasan akan berakhir tahun ini,” singkat Desi Mantiri.
(RulanSandag)