Manado – Pilkada Minahasa akan digelar bulan Juni 2018 mendatang bersamaan dengan pilkada serentak.
Petahana Bupati Jantje Wowiling Sajouw (JWS) sudah pasang kuda-kuda untuk kembali memenangkan suksesi kepemimpinan di kabupaten tertua di Minahasa Raya Ini.
Tak tanggung-tanggung, pelantikan Hukum Tua terpilih rencana mulai dilaksanakan pekan ini akan “dimanfaatkan” Jantje Sajouw bertemu langsung dengan masyarakat Minahasa.
“Sesuai rencana dimulai pekan ini, pelantikan hukum tua di lakukan di masing-masing desa sesuai jadwal yang di atur, tidak seperti sebelumnya di lantik kolektif,” ujar salah-satu perangkat desa di Kecamatan Tombulu yang tak mau namanya dipublish, Senin (8/5/2017).
Menurut pemerhati politik, Steven Wowiling, strategi Jantje Sajouw melantik Hukum Tua di desa masing-masing adalah wajar, sejauh momentum pelantikan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Misalnya, pelantikan hukum tua dimanfaatkan untuk kampanye, disertai pesan-pesan ajakan memilih pejabat yang melantik dalam hal ini bupati yang sementara menjabat. Jika melanggar aturan maka patut diberi sanksi oleh penyelenggara pilkada,” tandas Steven Wowiling. (JerryPalohoon)
Manado – Pilkada Minahasa akan digelar bulan Juni 2018 mendatang bersamaan dengan pilkada serentak.
Petahana Bupati Jantje Wowiling Sajouw (JWS) sudah pasang kuda-kuda untuk kembali memenangkan suksesi kepemimpinan di kabupaten tertua di Minahasa Raya Ini.
Tak tanggung-tanggung, pelantikan Hukum Tua terpilih rencana mulai dilaksanakan pekan ini akan “dimanfaatkan” Jantje Sajouw bertemu langsung dengan masyarakat Minahasa.
“Sesuai rencana dimulai pekan ini, pelantikan hukum tua di lakukan di masing-masing desa sesuai jadwal yang di atur, tidak seperti sebelumnya di lantik kolektif,” ujar salah-satu perangkat desa di Kecamatan Tombulu yang tak mau namanya dipublish, Senin (8/5/2017).
Menurut pemerhati politik, Steven Wowiling, strategi Jantje Sajouw melantik Hukum Tua di desa masing-masing adalah wajar, sejauh momentum pelantikan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Misalnya, pelantikan hukum tua dimanfaatkan untuk kampanye, disertai pesan-pesan ajakan memilih pejabat yang melantik dalam hal ini bupati yang sementara menjabat. Jika melanggar aturan maka patut diberi sanksi oleh penyelenggara pilkada,” tandas Steven Wowiling. (JerryPalohoon)