Tomohon – Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lapen dari samping Mapolres Tomohon hingga Kelurahan Pinaras tahun anggaran 2008 lalu yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Tomohon periode 2009-2014, MT alias Melky sepertinya belum menunjukkan tanda-tanda segera dituntaskan.
Hal tersebut terlihat dengan dikembalikannya berkas (P18) terhadap kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 189,7 juta ini oleh Kejaksaan Negeri Tomohon kepada penyidik Polres Tomohon. “Ya, P18 kembali, sudah dikirim ke Polres Tomohon. Dikembalikan karena belum lengkap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Jehezkiel Devy Sudarso SH CN saat dikonfirmasi beritamanado.com.
Sekadar diketahui, Polres Tomohon pada awal Februari 2011 lalu menetapkan dan menahan MT alias Melky sebagai tersangka atas proyek pembuatan jalan lapen samping Mapolresta Tomohon hingga Kelurahan Pinaras. Namun selang beberapa hari kemudian, ketua salah satu parpol di Kota Tomohon ini memperoleh penangguhan penahanan dengan sejumlah jaminan. (Recky Pelealu)
Tomohon – Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lapen dari samping Mapolres Tomohon hingga Kelurahan Pinaras tahun anggaran 2008 lalu yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Tomohon periode 2009-2014, MT alias Melky sepertinya belum menunjukkan tanda-tanda segera dituntaskan.
Hal tersebut terlihat dengan dikembalikannya berkas (P18) terhadap kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 189,7 juta ini oleh Kejaksaan Negeri Tomohon kepada penyidik Polres Tomohon. “Ya, P18 kembali, sudah dikirim ke Polres Tomohon. Dikembalikan karena belum lengkap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Jehezkiel Devy Sudarso SH CN saat dikonfirmasi beritamanado.com.
Sekadar diketahui, Polres Tomohon pada awal Februari 2011 lalu menetapkan dan menahan MT alias Melky sebagai tersangka atas proyek pembuatan jalan lapen samping Mapolresta Tomohon hingga Kelurahan Pinaras. Namun selang beberapa hari kemudian, ketua salah satu parpol di Kota Tomohon ini memperoleh penangguhan penahanan dengan sejumlah jaminan. (Recky Pelealu)