Bitung – Jajaran Polres Bitung kembali berhasil mengungkap kasus cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat (15/09/2017).
PN alias Piter (37) warga Kelurahan Menambo-nembo Kecamatan Matuari diamankan Polres Bitung karena diduga mencabuli Melati (6) sesuai dengan laporan orang tua korban.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, perbuatan bejat Piter itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan yang dialamaninya sepulang sekolah.
“Korban dijemput di sekolah dan dalam perjalanan pulang pelaku mampir di sebuah kebun dan memaksa anak itu memegang (maaf) kemaluannya,” kata Kapolres, Sabtu (16/09/2017).
Kejadian itu kata Kapolres, diceritakan ke orang tua korban sesampainya di rumah, padahal pelaku sudah meminta tak menceritakan kepada siapapun.
“Dari pengakuan pelaku, rupanya kejadian itu bukan baru pertamakali dilakukan kepada Melati tetapi sudah beberapa kali yakni di kebun dan kamar tidur pelaku,” katanya.
Pelaku sendiri kata Philemon, sudah sangat kenal dengan korban karena sudah sering mengantar dan menjemput ke sekolah.
“Bahkan pelaku sering membelikan peralatan sekolah dan mainan kepada korban, dan diduga kuat itu adalah modus untuk mencabuli korban,” katanya.
Masih menurut pengakuan pelaku kata Kapolres, aksi bejat itu dilakukan pertama kali di kamar tidur dengan memegang-megang kemaluan korban dan memcium bulan Agustus 2017.
“Kemudian aksi itu terus berlanjut, jika tak dilakukan di kamar pasti di areal perkebunan hingga korban menceritakan ke orang tuanya,” katanya.
Pelaku sendiri menurut Kapolres bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hingga kini proses pemeriksaan masih terus dilakukan,” katanya.(abinenobm)