MANADO – Jika pedagang kaki lima (PKL) tidak diizinkan berjualan di pinggir jalan, lainnya halnya dengan mobil tua banyak dijumpai di Kota Manado di parkir dan sengaja dibiarkan oleh pemiliknya dipajang di pinggir jalan.
Pantauan beritamanado di beberapa ruas jalan di Kota Manado tampak mobil tua yang mestinya sudah menjadi rongsokan masih “dipemerkan” seperti di jalan menuju pasar Karombasan tepatnya ruas yang memisahkan Asrama Polisi (Aspol) dan Asrama Gabungan (Asgab), Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Manado.
Pemandangan yang sama juga terlihat di lorong Kelurahan Ranotana dan tempat-tempat lain di Kota Manado, “mungkin mereka sengaja agar masyarakat tahu, dulu mereka pernah memiliki mobil,” sindir seorang warga yang kebetulan lewat di ruas jalan Asgab dan Aspol.
“Mestinya pemerintah kota bersikap tegas terhadap para pemilik mobil tua yang sudah tidak digunakan memarkir kendaraan mereka di tepi jalan karena selain mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, sarana umum termasuk jalan tidak boleh hanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dino Sekoh, warga Paal II. (JRY)
MANADO – Jika pedagang kaki lima (PKL) tidak diizinkan berjualan di pinggir jalan, lainnya halnya dengan mobil tua banyak dijumpai di Kota Manado di parkir dan sengaja dibiarkan oleh pemiliknya dipajang di pinggir jalan.
Pantauan beritamanado di beberapa ruas jalan di Kota Manado tampak mobil tua yang mestinya sudah menjadi rongsokan masih “dipemerkan” seperti di jalan menuju pasar Karombasan tepatnya ruas yang memisahkan Asrama Polisi (Aspol) dan Asrama Gabungan (Asgab), Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Manado.
Pemandangan yang sama juga terlihat di lorong Kelurahan Ranotana dan tempat-tempat lain di Kota Manado, “mungkin mereka sengaja agar masyarakat tahu, dulu mereka pernah memiliki mobil,” sindir seorang warga yang kebetulan lewat di ruas jalan Asgab dan Aspol.
“Mestinya pemerintah kota bersikap tegas terhadap para pemilik mobil tua yang sudah tidak digunakan memarkir kendaraan mereka di tepi jalan karena selain mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, sarana umum termasuk jalan tidak boleh hanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dino Sekoh, warga Paal II. (JRY)