JAKARTA – Pasangan Tetty Paruntu – Sonny Tandayu (PANTAS) resmi memenangkan Pemilukada Minahasa Selatan putaran kedua setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Asiano Gemmy Kawatu – Felly Estelita Runtuwene (AGK-Fer).
Sidang putusan Kamis (18/11), MK menolak semua dalil yang diajukan AGK-Fer karena tidak cukup bukti. Diantaranya dalil pemberian sepeda motor kepada Hukum Tua di Minsel tidak menyebutkan pihak terkait pasangan PANTAS dan dalil suap kepada ketua KPU Minsel tidak terbukti secara hukum.
JAKARTA – Pasangan Tetty Paruntu – Sonny Tandayu (PANTAS) resmi memenangkan Pemilukada Minahasa Selatan putaran kedua setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Asiano Gemmy Kawatu – Felly Estelita Runtuwene (AGK-Fer).
Sidang putusan Kamis (18/11), MK menolak semua dalil yang diajukan AGK-Fer karena tidak cukup bukti. Diantaranya dalil pemberian sepeda motor kepada Hukum Tua di Minsel tidak menyebutkan pihak terkait pasangan PANTAS dan dalil suap kepada ketua KPU Minsel tidak terbukti secara hukum.