BITUNG – Sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pemilukada Kota Bitung, Rabu (12/01), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak keseluruhan gugatan pasangan Ramaoy Markus Luntungan – Youndries Kansil (RML-YK) dan pasangan Robert Lahindo – Meity Kolang (RL-MK), dan memenangkan termohon pihak KPUD Kota Bitung.
Sidang dimulai pukul 14.00 WITA dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD. MK menolak permintaan RML-YK agar hasil rekapitulasi suara KPU Kota Bitung tanggal 14 Desember 2010 dibatalkan. Begitu halnya permintaan kubu RL-MK untuk menganulir kemenangan pasangan Hanny Sondakh-Max Lomban, ditolak MK.
BITUNG – Sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pemilukada Kota Bitung, Rabu (12/01), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak keseluruhan gugatan pasangan Ramaoy Markus Luntungan – Youndries Kansil (RML-YK) dan pasangan Robert Lahindo – Meity Kolang (RL-MK), dan memenangkan termohon pihak KPUD Kota Bitung.
Sidang dimulai pukul 14.00 WITA dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD. MK menolak permintaan RML-YK agar hasil rekapitulasi suara KPU Kota Bitung tanggal 14 Desember 2010 dibatalkan. Begitu halnya permintaan kubu RL-MK untuk menganulir kemenangan pasangan Hanny Sondakh-Max Lomban, ditolak MK.