AMURANG — Kabupaten Minsel belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait ijin usaha burung walet di Minsel yang kian marak, Pemkab Minsel melalui Kantor Perlayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTS) menyiasati dengan penertiban Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Ya, memang belum ada perda ijin usaha ternak walet, meski begitu kami tak lepas tangan, untuk itu kami menyiasati dengan SIUP,” ujar Kepala KPPTS Minsel, Sonny Poli SE, kepada media ini, Jumat (30/09) pagi.
Menurutnya, selain SIUP, sesuai aturan harus ada ijin Tanda Daftar Perusahan (TDP), ijin gangguan, surat keteranggan fiskal atau surah memenuhi kewajiban seperti retribusi, tambah Poli
Instansi terkait lainnya, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Minsel Ir Decky Keintjem, mengakui memang belum ada format terkait ijin usaha burung walet, hanya saja kami akan konsultasikan ke Pemprov Sulut.
Berbeda dengan pernyataan, Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa SH MH, menyatakan pihaknya sudah mengusulkan Ranperda ke legislatif, berupa perda pajak dan retribusi.
“Salah satu item didalamnya sudah termasuk perijinan sarang burung walet,” ungkapnya singkat. (ape)