Manado, BeritaManado.com – Menindaklanjuti terbentuknya Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya dan temuan boraks di Desa Koka, telah dilakukan pengawasan di sarana produksi dan distribusi pangan khususnya mie basah yang mengandung bahan berbahaya boraks yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado bersama lintas sektor terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Manado.
Demikian isi surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Manado yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 31 Januari 2018, bernomor: TU.03.01.1025.01.18.0521, tentang Temuan Pangan Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Manado, yang ditandatangani Kepala Balai Besar POM di Manado, Dra Rustyawati Apt,M.Kes,Epid.
Dalam surat tersebut berisi 3 point, yakni:
1. Mie basah yang beredar di Pasar Bersehati ditemukan 12 (duabelas) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 13 (tigabelas) sampel yang diuji (92,31 persen).
2. Mie basah yang beredar di Pasar Karombasan ditemukan 7 (tujuh) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 8 (delapan) sampel yang diuji (87,50 persen).
3. Bakso yang beredar di Pasar Bersehati ditemukan 1 (satu) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 10 (sepuluh) sampel yang diuji (10 persen).
Selanjutnya tertulis, terkait permasalahan diatas, kami akan menindaklanjuti sebagai berikut:
1. Meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya .
2. Mendorong produsen mie basah untuk berkomitmen sesuai aturan.
3. Mengintensifkan pengawasan bersama Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya.
“Kami sangat mengharapkan adanya dukungan dan tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait agar permasalahan ini dapat ditekan.” Demikian isi bagian akhir surat.
Tembusan: Kepala Badan POM RI, Walikota Manado, Dinas Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Kesehatan Sulut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Manado, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, PD Pasar Kota Manado.
Menyikapi temuan Balai Besar POM di Manado tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Sulut bidang Kesra, James Karinda SH, MH, mendesak pemerintah provinsi melalui instansi terkait bergerak cepat. Pelaku usaha pengguna bahan berbahaya juga menurut James Karinda harus diberikan sanksi berat.
“Pelaku pengguna boraks harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan sampel Balai POM bahwa hampir semua mie basah di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan mengandung boraks bisa disimpulkan bahwa penggunaan boraks memang disengaja. Belajar dari negara Cina, pelaku pengguna bahan berbahaya pada produk makanan dihukum berat bahkan bisa dihukum mati!!” tukas James Karinda.
(JerryPalohoon)