Manado – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa atas nama Dicky Risano Masengi akhirnya menempuh jalur hukum karena merasa dihina oleh oknum wartawan Minahasa di media sosial facebook. Kamis (10/8/2017), Anggota Fraksi PDIP ini bertandang ke Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi atas kasus tersebut.
Melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor: STTLP/1956/VIII/2017/SULUT/RESTA MANADO, korban menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal saat dirinya memblokir pertemanan di facebook beberapa oknum wartawan yang dianggap serring memberikan komentar yang dinilai tidak mengenakan.
Pada Senin (7/8/2017) lalu, korban diberitahu beberapa teman wartawan lainnya bahwa dua oknum wartawan yang dilaporkan melalui akun facebooknya menulis status yang isinya menghina dan mempermalukan korban. Terlapor mengatakan bahwa korban adalah Anggota Dewan bersifat kekanak-kanakan dan Anggota Dewan paling bloon sejagad raya.
“Saya memilih melaporkan dua oknum wartawan ini tidak terburu-buru, melainkan setelah berkonsultasi untuk mempertimbangkan kelayakan apakah saya bisa melangkah lebih jauh atau tidak. Saya masih menginginkan adanya ruang mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya Kepada BeritaManado.com.
Salah satu oknum wartawan Minahasa yang diduga terlibat kasus tersebut menyebutkan bahwa dalam Laporan Polisi yang dibuat sama sekali tidak tercantum nama terlapor. Selebihnya yang bersangkutan saat dihubungu BeritaManado.com menyatakan no coment. Sementara satu oknum wartawan lainnya mengaku tidak kenal dengan DRM.
Ditambahkannya, bahwa dalam laporan tersebut juga disertai dengan bukti-bukti fisik berupa transkrip atau screen shoot komentar di akun facebook milik kedua terlapor. Semuanya telah diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti dalam pemeriksaan. Memang di Laporan Polisi tidak dituliskan nama kedua nama dan inisial terlapor, namun di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya ada.
Lebih lanjut dikatakan korban, bahwa sebenarnya saat bertandang ke Polres Minahasa lalu belum dibuatkan laporan polisi, namun hanya berkonsultasi saja. Itu maksudnya hanya sebatas memberikan kesempatan kepada kedua terlapor untuk berinisiatif menempuh jalan damai. Namun setelah dua hari didiamkan, nampaknya tidak ada reaksi.
“Dengan pertimbangan yang matang, saya memutuskan melanjutkan ke proses hukum sesungguhnya dengan membuat laporan polisi. Adapun dipilih Polresta Manado sebagai institusi Polri untuk membuat laporan karena domisili saya di Pineleng yang merupakan wilayah hukum Polresta Manado,” ujar korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan melalui KA SPKT AKP Herman Solung membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tersebut juga didukung dengan bukti-bukti yang cukup yang sudah dicetak melalui peralatan IT yang mendukung untuk kepentingan penyelidikan kasus-kasus di dunia maya. (frangkiwullur)
Manado – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa atas nama Dicky Risano Masengi akhirnya menempuh jalur hukum karena merasa dihina oleh oknum wartawan Minahasa di media sosial facebook. Kamis (10/8/2017), Anggota Fraksi PDIP ini bertandang ke Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi atas kasus tersebut.
Melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor: STTLP/1956/VIII/2017/SULUT/RESTA MANADO, korban menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal saat dirinya memblokir pertemanan di facebook beberapa oknum wartawan yang dianggap serring memberikan komentar yang dinilai tidak mengenakan.
Pada Senin (7/8/2017) lalu, korban diberitahu beberapa teman wartawan lainnya bahwa dua oknum wartawan yang dilaporkan melalui akun facebooknya menulis status yang isinya menghina dan mempermalukan korban. Terlapor mengatakan bahwa korban adalah Anggota Dewan bersifat kekanak-kanakan dan Anggota Dewan paling bloon sejagad raya.
“Saya memilih melaporkan dua oknum wartawan ini tidak terburu-buru, melainkan setelah berkonsultasi untuk mempertimbangkan kelayakan apakah saya bisa melangkah lebih jauh atau tidak. Saya masih menginginkan adanya ruang mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya Kepada BeritaManado.com.
Salah satu oknum wartawan Minahasa yang diduga terlibat kasus tersebut menyebutkan bahwa dalam Laporan Polisi yang dibuat sama sekali tidak tercantum nama terlapor. Selebihnya yang bersangkutan saat dihubungu BeritaManado.com menyatakan no coment. Sementara satu oknum wartawan lainnya mengaku tidak kenal dengan DRM.
Ditambahkannya, bahwa dalam laporan tersebut juga disertai dengan bukti-bukti fisik berupa transkrip atau screen shoot komentar di akun facebook milik kedua terlapor. Semuanya telah diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti dalam pemeriksaan. Memang di Laporan Polisi tidak dituliskan nama kedua nama dan inisial terlapor, namun di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya ada.
Lebih lanjut dikatakan korban, bahwa sebenarnya saat bertandang ke Polres Minahasa lalu belum dibuatkan laporan polisi, namun hanya berkonsultasi saja. Itu maksudnya hanya sebatas memberikan kesempatan kepada kedua terlapor untuk berinisiatif menempuh jalan damai. Namun setelah dua hari didiamkan, nampaknya tidak ada reaksi.
“Dengan pertimbangan yang matang, saya memutuskan melanjutkan ke proses hukum sesungguhnya dengan membuat laporan polisi. Adapun dipilih Polresta Manado sebagai institusi Polri untuk membuat laporan karena domisili saya di Pineleng yang merupakan wilayah hukum Polresta Manado,” ujar korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan melalui KA SPKT AKP Herman Solung membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tersebut juga didukung dengan bukti-bukti yang cukup yang sudah dicetak melalui peralatan IT yang mendukung untuk kepentingan penyelidikan kasus-kasus di dunia maya. (frangkiwullur)