Bitung – Dua Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar yang diajukan Pemkot ke DPRD Kota Bitung bakal terkendala pembahasannya.
Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Kota Bitung yang tergabung dalam Pansus Ranperda Pembentukan PUD Pasar dan Ranperda Penyertaan Modal PUD Pasar menyatakan menskors hingga waktu tak ditentukan pembahasan kedua Ranperda itu.
Hal itu dinyatakan dalam rapat pimpinan dan anggota Pansus dengan instansi terkait, Jumat (01/06/2017) di Ruangan Paripurna DPRD Kota Bitung.
Menurut salah satu anggota Pansus, Ronny Boham, keputusan menskors pembahasan kedua Ranperda itu dikarenakan ada upaya membodohi Pansus dan menjebak Gubernur Sulut.
“Jadi, kekeliruan bukan ada di DPRD, tapi di eksekutif yang melangkahi tahapan-tahapan atau mekanisme pembahasan sebuah Ranperda,” kata Ronny.
Ronny menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah membahas kedua Ranperda itu dengan catatan, orang-orang yang duduk di PUD Pasar harus melalui tahapan fit and proper test di DPRD.
“Tapi usulan kami itu tak direspon hingga diajukan ke Bagian Hukum Provinsi untuk difasilitasi atau dievaluasi jika masih ada yang kurang,” katanya.
Pengajuan itu kata dia, dikembalikan Provinsi ke Bagian Hukum Pemkot karena ketika difasilitasi isi Ranperda sudah mengalami perubahan alias tak sesuai dengan hasil pembahasan sehingga diprotes Pansus.
“Lebih anehnya lagi, kami tiba-tiba disodorkan hasil fasilitasi yang setahu kami pasca dikembalikan Provinsi belum pernah ada pembahasan apa-apa. Dan kami masih menunggu untuk kelanjutan pembahasan,” katanya.
Dengan dasar itu, Ronny meminta agar pembahasan kedua Ranperda itu diskors hingga waktu tak ditentukan.
“Kami juga akan menyurat ke pimpinan DPRD serta Gubernur Sulut tembusan Mendagri soal permasalahan ini, karena ada indikasi menjebak pimpinan DPRD dan Gubernur,” katanya.
Dan usulan itu rupanya disetujui semua anggota Pansus serta Ketua Pansus, Ahmad Syafrudin Ila.
“Jadi jangan lagi ada opini jika pembahasan kedua Ranperda ini madeg gara-gara kami ada maunya atau sibuk berangkat. Semua karena tak adanya komunikasi yang baik antara Pemkot dan kami,” katanya.
Sementara itu, Plt Asisten I, Malton Andalangi yang ikut hadir dalam rapat itu menyatakan akan mengkaji kembali jika memang ada yang dianggap salah.
“Intinya, ada miskomunikasi diantara kita dan kami akan memperbaiki itu,” kata Malton.(abinenobm)
Bitung – Dua Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar yang diajukan Pemkot ke DPRD Kota Bitung bakal terkendala pembahasannya.
Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Kota Bitung yang tergabung dalam Pansus Ranperda Pembentukan PUD Pasar dan Ranperda Penyertaan Modal PUD Pasar menyatakan menskors hingga waktu tak ditentukan pembahasan kedua Ranperda itu.
Hal itu dinyatakan dalam rapat pimpinan dan anggota Pansus dengan instansi terkait, Jumat (01/06/2017) di Ruangan Paripurna DPRD Kota Bitung.
Menurut salah satu anggota Pansus, Ronny Boham, keputusan menskors pembahasan kedua Ranperda itu dikarenakan ada upaya membodohi Pansus dan menjebak Gubernur Sulut.
“Jadi, kekeliruan bukan ada di DPRD, tapi di eksekutif yang melangkahi tahapan-tahapan atau mekanisme pembahasan sebuah Ranperda,” kata Ronny.
Ronny menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah membahas kedua Ranperda itu dengan catatan, orang-orang yang duduk di PUD Pasar harus melalui tahapan fit and proper test di DPRD.
“Tapi usulan kami itu tak direspon hingga diajukan ke Bagian Hukum Provinsi untuk difasilitasi atau dievaluasi jika masih ada yang kurang,” katanya.
Pengajuan itu kata dia, dikembalikan Provinsi ke Bagian Hukum Pemkot karena ketika difasilitasi isi Ranperda sudah mengalami perubahan alias tak sesuai dengan hasil pembahasan sehingga diprotes Pansus.
“Lebih anehnya lagi, kami tiba-tiba disodorkan hasil fasilitasi yang setahu kami pasca dikembalikan Provinsi belum pernah ada pembahasan apa-apa. Dan kami masih menunggu untuk kelanjutan pembahasan,” katanya.
Dengan dasar itu, Ronny meminta agar pembahasan kedua Ranperda itu diskors hingga waktu tak ditentukan.
“Kami juga akan menyurat ke pimpinan DPRD serta Gubernur Sulut tembusan Mendagri soal permasalahan ini, karena ada indikasi menjebak pimpinan DPRD dan Gubernur,” katanya.
Dan usulan itu rupanya disetujui semua anggota Pansus serta Ketua Pansus, Ahmad Syafrudin Ila.
“Jadi jangan lagi ada opini jika pembahasan kedua Ranperda ini madeg gara-gara kami ada maunya atau sibuk berangkat. Semua karena tak adanya komunikasi yang baik antara Pemkot dan kami,” katanya.
Sementara itu, Plt Asisten I, Malton Andalangi yang ikut hadir dalam rapat itu menyatakan akan mengkaji kembali jika memang ada yang dianggap salah.
“Intinya, ada miskomunikasi diantara kita dan kami akan memperbaiki itu,” kata Malton.(abinenobm)