Manado – Ketua Komisi 4 DPRD Sulut, James Karinda, kembali mengingatkan kepada seluruh manajemen perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan terutama bagi karyawan beragama muslim yang akan merayakan Idul Fitri.
James Karinda mendesak kepala dinas tenaga kerja pro aktif, turun langsung mengecek apakah seluruh manajemen perusahaan telah merealisasikan kewajiban mereka atau tidak.
“Karena THR itu amanat undang-undang, manajemen perusahaan yang tidak memberikan THR harus diberikan sanksi berat. Pemerintah jangan lamban terkait hak-hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan,” ujar James Karinda kepada BeritaManado.com, Selasa (20/6/2017).
Lanjut James Karinda, buruh atau karyawan telah bekerja maksimal untuk kemajuan perusahaan sehingga manajemen wajib memberikan penghargaan salah-satunya melalui THR.
“Filosofinya tanpa buruh atau karyawan mustahil perusahaan dapat beroperasi sehingga keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Perusahaan dan karyawan harus melaksanakan hak dan kewajiban, karyawan telah melaksanakan kewajiban dengan baik maka perusahaan juga berkewajiban menjamin kesejahteraan karyawan melalui gaji dan THR ketika menyambut hari raya,” tandas James Karinda. (JerryPalohoon)