Bitung – HK alias Ajul (43) warga Kecamatan Aertembaga mengaku khilaf sehingga tega merudupaksa anak angkatnya yang baru berusia 11 tahun.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tega menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu sebanyak dua kali di rumahnya saat istrinya sedang bekerja.
“Saya khilaf dan menyesal. Saya siap menanggung hukuman akibat perbuatan saya. Saya khilaf,” kaya Ajul di ruangan tahanan Polsek Aertembaga, Jumat (12/06/2017).
Ajul yang diamankan Rabu (10/05/2017), mengakui jika rudupaksa atau pemerkosaan dilakukan pertama kali bulan Agustus 2016 silam di kamar belakang yang merupakan kamar korban.
“Waktu itu saya baru pulang antar istri untuk bekerja dan hanya kami berdua di rumah,” katanya.
Saat itu kata dia, korban masih tidur di kamarnya ketika ia masuk dan langsung memeluknya serta menggerayanginya.
“Dia kaget dan berontak tapi saya ancam, kemudian saya menindihnya. Setelah itu saya minta dia tak menceritakan ke orang-orang,” katanya.
Rudupaksa kedua dilakukan Ajul bulan Februari 2017 sekitar pukul 6.24 Wita di kamarnya, disaat istrinya sudah pergi bekerja.
“Saat itu korban berteriak tapi saya sumbat mulutnya pakai kain kemudian menidurinya. Setelah itu saya kasi uang Rp5 ribu agar tidak cerita ke orang lain,” katanya.
Rupanya, akibat kejadian kedua itu, korban mengaku sakit dan mengeluh ke ibunya. Setelah ditanyakan sakit apa, korban mengaku baru habis ditiduri ayah angkatnya hingga ibunya melapor ke Polsek Aertembaga.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih terus kita periksa bersama sejumlah saksi lainnya,” kata Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u SIK.
Fandi menyatakan, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomot 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(abinenobm)