MANADO – Dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Sulawesi Utara serta 6 Kabupaten dan Kota di Sulut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi, telah menetapkan tanggal 3 Agustus 2010 sebagai hari libur.
Penetapan hari libur sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 270-360 tahun 2010. Kepala Biro Humas dan Pemerintahan Setdaprov Sulut, Drs Marhaen Tumiwa menjelaskan, Kepmen sudah ditindak-lanjuti melalui Edaran Gubernur yang ditanda-tangani Sekptov Ir Rachmat Mokodongan. Edaran Gubernur bernomor 003/1422/Sekr tertanggal 30 Juli 2010.
MANADO – Dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Sulawesi Utara serta 6 Kabupaten dan Kota di Sulut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi, telah menetapkan tanggal 3 Agustus 2010 sebagai hari libur.
Penetapan hari libur sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 270-360 tahun 2010. Kepala Biro Humas dan Pemerintahan Setdaprov Sulut, Drs Marhaen Tumiwa menjelaskan, Kepmen sudah ditindak-lanjuti melalui Edaran Gubernur yang ditanda-tangani Sekptov Ir Rachmat Mokodongan. Edaran Gubernur bernomor 003/1422/Sekr tertanggal 30 Juli 2010.