Manado – Dalam rangka meminimalisir akan persoalan-persoalan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan kedepan, baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan MoU dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/4), bertempat di Aula Kejati Sulut.
Pemkab Mitra sendiri dengan Kejati Sulut telah mengupayakan kerjasama dalam hal bantuan hukum dan perlindungan hukum, baik hukum perdata dan tata usaha negara. Pada kesempatan itu, Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung atas nama Pemkab Mitra dan Kajati Sulut I Ketut Arthana SH menandatangani MoU tersebut disaksikan Wakajati Sulut, Ketua DPRD Mitra Tonny Lasut, Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser, Kejari Amurang, para pejabat Mitra dan pejabat Kejati Sulut.
Dikatakan T2, kerja sama ini diharapkan bisa meminimalisir persoalan-persoalan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Ia pun berharap agar perjanjian kerja sama ini diupayakan untuk saling berkoordinasi dalam memahami segala aturan dan ketentuan yang menjadi dasar kinerja dengan mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum.
“Dengan MoU ini, saya memiliki optimisme untuk tetap melakukan koordinasi dengan Kejati Sulut, terlebih di bidang hukum perdata maupun Tata Usaha Negara,” sebut T2.
Sementara itu, menurut Kejati Sulut I Ketut Arthana SH, dengan ditandatanganinya MoU ini, berarti pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara telah menjadi mitra atau clien formal dari Kejati Sulut. Untuk itu Kejati akan berupaya secara maksimal membantu menyelesaikan segala permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Dul)
Manado – Dalam rangka meminimalisir akan persoalan-persoalan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan kedepan, baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan MoU dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/4), bertempat di Aula Kejati Sulut.
Pemkab Mitra sendiri dengan Kejati Sulut telah mengupayakan kerjasama dalam hal bantuan hukum dan perlindungan hukum, baik hukum perdata dan tata usaha negara. Pada kesempatan itu, Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung atas nama Pemkab Mitra dan Kajati Sulut I Ketut Arthana SH menandatangani MoU tersebut disaksikan Wakajati Sulut, Ketua DPRD Mitra Tonny Lasut, Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser, Kejari Amurang, para pejabat Mitra dan pejabat Kejati Sulut.
Dikatakan T2, kerja sama ini diharapkan bisa meminimalisir persoalan-persoalan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Ia pun berharap agar perjanjian kerja sama ini diupayakan untuk saling berkoordinasi dalam memahami segala aturan dan ketentuan yang menjadi dasar kinerja dengan mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum.
“Dengan MoU ini, saya memiliki optimisme untuk tetap melakukan koordinasi dengan Kejati Sulut, terlebih di bidang hukum perdata maupun Tata Usaha Negara,” sebut T2.
Sementara itu, menurut Kejati Sulut I Ketut Arthana SH, dengan ditandatanganinya MoU ini, berarti pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara telah menjadi mitra atau clien formal dari Kejati Sulut. Untuk itu Kejati akan berupaya secara maksimal membantu menyelesaikan segala permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Dul)