Manado – Perdebatan mengenai mutasi jabatan di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Utara menjadi topik hangat selain isu Pilkada. Kontroversi rotasi jabatan bahkan dijadikan tema dialog Populi Center, Jumat (2/10/2015) sore tadi.
Dalam dialog tersebut, Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara, Hilda Tirayoh, mengatakan bahwa Gubernur punya wewenang untuk merotasi jabatan, tapi terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini karena melanggar Peraturan Menteri PAN-RB.
“Terjadi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan Undang-undang. Dalam PermenPAN-RB ada keharusan untuk dilelang dengan diadakan pengumuman selama 15 hari. Itu tidak dilakukan. Menjadi kontroversi karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan Permen itu,” ujar Hilda Tirayoh.
Ditanya oleh moderator dialog, Dr Ferry Liando soal kemungkinan rotasi tersebut dibatalkan, Tirayoh menjawab kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya cacat administrasi.
“Karena tidak sesuai dengan Permen, jadi bisa cacat administrasi. Pembatalan rotasi jabatan ini bisa dari situ. Jadi bisa berdasarkan PermenPAN dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” jelasnya. (srisuryapertama)
Manado – Perdebatan mengenai mutasi jabatan di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Utara menjadi topik hangat selain isu Pilkada. Kontroversi rotasi jabatan bahkan dijadikan tema dialog Populi Center, Jumat (2/10/2015) sore tadi.
Dalam dialog tersebut, Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara, Hilda Tirayoh, mengatakan bahwa Gubernur punya wewenang untuk merotasi jabatan, tapi terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini karena melanggar Peraturan Menteri PAN-RB.
“Terjadi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan Undang-undang. Dalam PermenPAN-RB ada keharusan untuk dilelang dengan diadakan pengumuman selama 15 hari. Itu tidak dilakukan. Menjadi kontroversi karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan Permen itu,” ujar Hilda Tirayoh.
Ditanya oleh moderator dialog, Dr Ferry Liando soal kemungkinan rotasi tersebut dibatalkan, Tirayoh menjawab kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya cacat administrasi.
“Karena tidak sesuai dengan Permen, jadi bisa cacat administrasi. Pembatalan rotasi jabatan ini bisa dari situ. Jadi bisa berdasarkan PermenPAN dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” jelasnya. (srisuryapertama)