Manado, BeritaManado.com — Mediasi antara pihak Partai Demokrat selaku Pemohon dan KPU Kota Manado selaku Termohon, terkait salah satu Bacaleg partai Demokrat dari Dapil Manado 4 yang dinyatakan TMS, berlanjut Ajudikasi.
Hal ini dikatakan oleh Marwan Kawinda, Personil Bawaslu Kota Manado sebagai Mediator dalam mediasi antara Partai Demokrat Kota Manado dan KPU Kota Manado terkait salah satu calon yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Manado, Kamis (16/8/2018), bertempat di Sekretariat Banwaslu Kota Manado.
“Oleh karena pihak Pemohon bertahan dengan argumentasi untuk mengakomodir salah satu calon yang di-TMS-kan oleh KPU, sedangkan pihak KPU Kota Manado tetap bertahan dengan argumentasi berita acaranya, maka berlanjut ke Ajudikasi,” jelas Marwan Kawinda.
Sementara itu, Ketua Partai Demokrat Kota Manado, Nortje Henny Van Bone, didampingi Sekretaris Michael Kurniawan dan jajaran Pengurus DPC Kota Manado, kepada BeritaManado mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
“Untuk Ajudikasi, kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, Stenly Lontoh, SH. Biarlah hal ini berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Noerjte Van Bone.
Pihak KPU ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pijakan hukum untuk yang digunakan adalah PKPU nomor 20 tahun 2018, Surat Edaran KPU RI nomor 876 tentang Pengajuan Bakal Calon dan Surat Edaran KPU RI nomor 671 tentang DCS.
“Kami hanya berpijak pada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI. Jika regulasi mengijinkan, maka yang bersangkutan akan diakomodir masuk dalam daftar calon anggota DPRD Kota Manado. Kita tunggu saja, 12 hari kedepan sudah ada keputusan terkait hal ini,” jelas Ketua KPU Kota Manado, Sunday Rompas.
(Jones Mamitoho)
Manado, BeritaManado.com — Mediasi antara pihak Partai Demokrat selaku Pemohon dan KPU Kota Manado selaku Termohon, terkait salah satu Bacaleg partai Demokrat dari Dapil Manado 4 yang dinyatakan TMS, berlanjut Ajudikasi.
Hal ini dikatakan oleh Marwan Kawinda, Personil Bawaslu Kota Manado sebagai Mediator dalam mediasi antara Partai Demokrat Kota Manado dan KPU Kota Manado terkait salah satu calon yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Manado, Kamis (16/8/2018), bertempat di Sekretariat Banwaslu Kota Manado.
“Oleh karena pihak Pemohon bertahan dengan argumentasi untuk mengakomodir salah satu calon yang di-TMS-kan oleh KPU, sedangkan pihak KPU Kota Manado tetap bertahan dengan argumentasi berita acaranya, maka berlanjut ke Ajudikasi,” jelas Marwan Kawinda.
Sementara itu, Ketua Partai Demokrat Kota Manado, Nortje Henny Van Bone, didampingi Sekretaris Michael Kurniawan dan jajaran Pengurus DPC Kota Manado, kepada BeritaManado mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
“Untuk Ajudikasi, kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, Stenly Lontoh, SH. Biarlah hal ini berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Noerjte Van Bone.
Pihak KPU ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pijakan hukum untuk yang digunakan adalah PKPU nomor 20 tahun 2018, Surat Edaran KPU RI nomor 876 tentang Pengajuan Bakal Calon dan Surat Edaran KPU RI nomor 671 tentang DCS.
“Kami hanya berpijak pada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI. Jika regulasi mengijinkan, maka yang bersangkutan akan diakomodir masuk dalam daftar calon anggota DPRD Kota Manado. Kita tunggu saja, 12 hari kedepan sudah ada keputusan terkait hal ini,” jelas Ketua KPU Kota Manado, Sunday Rompas.
(Jones Mamitoho)