MANADO – Kasus MBH terus diseriusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung perihal putusan bebas murni Pengadilan Negeri Manado terhadap terdakwa kasus MBH sebelumnya, Fredy Sualang dan Abdi Buchary, Kejaksaan Tinggi Sulut akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dari tersangka lain, eks Ketua Dewan Sulut, Syachrial Damopolii dan mantan anggota Dewan Sulut, Mieke Nangka SH.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu kepada media menyatakan, akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke pengadilan dalam waktu dekat ini.
Diketahui, kasus MBH ini menyebabkan dua pejabat tinggi di Sulawesi Utara yakni, Fredy Sualang dan Abdy Buchary di non aktifkan oleh pemerintah pusat dari posisi mereka masing-masing sebagai Wakil Gubernur Sulut dan Wakil Walikota Manado. (JRY)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29