Manado – Terkait penggusuran, Senin (17/7/2017) kemarin, di lahan milik pemerintah kota Manado, kecamatan Mapanget, kelurahan Paniki Bawah, yang dilakukan oleh petugas Dinas Pol PP Kota Manado diduga telah terjadi pemukulan dan penjarahan kepada warga.
Sekretaris Pol PP, Maxi Tawalujan, mengatakan penggusuran yang dilakukan sudah sesuai dengan tahapan mekanisme tang berlaku.
“Camat sebagai kepala wilayah telah melayangkan SP 1,2 dan 3, terakhir dari Kasat Pol PP. Secara bersamaan asisten satu juga telah melakukan rapat dengan TNI, serta Polri untuk persiapan penertiban,” kata Maxi Tawalujan ketika di konfirmasi para awak media di ruangannya, Selasa (18/7/2017).
“Sebelum penertiban kami memberikan waktu 30 menit membongkar sendiri. Melihat tidak ada pembongkaran sendiri maka Pol PP menertibkan menggunakan eksavator,” tambah Maxi Tawalujan.
Lanjut Maxi Tawalujan, awal pembongkaran di wilayah timur aman, berbeda dengan wilayah barat masyarakat telah mempunyai kesiapan melawan dengan membawa samurai maupun lewang.
“Sebenarnya bapak bersama anaknya tidak akan menjadi korban kalau mereka mengikuti aturan bahwa lahan itu milik Pemkot. Namun korban bersama anaknya telah mengamuk dengan peda, dan satu sudah dekat dengan eksavator sampai lurahpun melompat agar terhindar dari senjata sajam,” tukas Maxi Tawalujan.
Tambahnya lagi, keadaan seperti itulah yang membuat anggota bermodalkan pentongan melakukan pengejaran kepada bapak tersebut.
“Konteks penertiban pasti ada saja yang terjadi, mungkin ada pemukulan, namun kalau kami tidak bertindak cepat pasti banyak yang akan jadi korban dari anggota kami,” pungkas Maxi Tawalujan.
Diketahui, lahan seluas 123445 m2 sudah mempunyai rencana peruntukan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni, untuk pemilik 33.300 m2, KPN agaria kantor 20.000 m2, Pemkot Manado 41.800 m2, perluasan desa 8.200m2, lain-lain 12.000 m2 dan jalan 7.845 m2. (Yohanes Tumengkol)
Manado – Terkait penggusuran, Senin (17/7/2017) kemarin, di lahan milik pemerintah kota Manado, kecamatan Mapanget, kelurahan Paniki Bawah, yang dilakukan oleh petugas Dinas Pol PP Kota Manado diduga telah terjadi pemukulan dan penjarahan kepada warga.
Sekretaris Pol PP, Maxi Tawalujan, mengatakan penggusuran yang dilakukan sudah sesuai dengan tahapan mekanisme tang berlaku.
“Camat sebagai kepala wilayah telah melayangkan SP 1,2 dan 3, terakhir dari Kasat Pol PP. Secara bersamaan asisten satu juga telah melakukan rapat dengan TNI, serta Polri untuk persiapan penertiban,” kata Maxi Tawalujan ketika di konfirmasi para awak media di ruangannya, Selasa (18/7/2017).
“Sebelum penertiban kami memberikan waktu 30 menit membongkar sendiri. Melihat tidak ada pembongkaran sendiri maka Pol PP menertibkan menggunakan eksavator,” tambah Maxi Tawalujan.
Lanjut Maxi Tawalujan, awal pembongkaran di wilayah timur aman, berbeda dengan wilayah barat masyarakat telah mempunyai kesiapan melawan dengan membawa samurai maupun lewang.
“Sebenarnya bapak bersama anaknya tidak akan menjadi korban kalau mereka mengikuti aturan bahwa lahan itu milik Pemkot. Namun korban bersama anaknya telah mengamuk dengan peda, dan satu sudah dekat dengan eksavator sampai lurahpun melompat agar terhindar dari senjata sajam,” tukas Maxi Tawalujan.
Tambahnya lagi, keadaan seperti itulah yang membuat anggota bermodalkan pentongan melakukan pengejaran kepada bapak tersebut.
“Konteks penertiban pasti ada saja yang terjadi, mungkin ada pemukulan, namun kalau kami tidak bertindak cepat pasti banyak yang akan jadi korban dari anggota kami,” pungkas Maxi Tawalujan.
Diketahui, lahan seluas 123445 m2 sudah mempunyai rencana peruntukan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni, untuk pemilik 33.300 m2, KPN agaria kantor 20.000 m2, Pemkot Manado 41.800 m2, perluasan desa 8.200m2, lain-lain 12.000 m2 dan jalan 7.845 m2. (Yohanes Tumengkol)