Bitung – Wakil Walikota Bitung terpilih, Maurits Mantiri menyatakan, gaji Tenaga Harian Lepas (THL) wajib mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016.
Mengingat peran THL dalam membantu tugas PNS cukup berat sehingga upah yang diberikan harus mengikuti standar UMP.
“UMP yang dijadikan patokan adalah UMP terbaru yakni tahun 2016 sebesar Rp2.400.000, bukan standar UMP tahun 2015 sebesar Rp2.150.000,” kata Maurits, Senin (7/3/2016).
Ketua DPC PDIP Kota Bitung ini juga meminta tiap SKPD segera memasukkan permohonan pencairan dana gaji THL agar bisa segera direalisasikan.
“THL setiap hari kerja wajib masuk kantor dan pengisian daftar hadir atau absen jangan direkayasa. Harus betul-betul ditandangani THL yang bersangkutan, bukan diwakili,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Wakil Walikota Bitung terpilih, Maurits Mantiri menyatakan, gaji Tenaga Harian Lepas (THL) wajib mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016.
Mengingat peran THL dalam membantu tugas PNS cukup berat sehingga upah yang diberikan harus mengikuti standar UMP.
“UMP yang dijadikan patokan adalah UMP terbaru yakni tahun 2016 sebesar Rp2.400.000, bukan standar UMP tahun 2015 sebesar Rp2.150.000,” kata Maurits, Senin (7/3/2016).
Ketua DPC PDIP Kota Bitung ini juga meminta tiap SKPD segera memasukkan permohonan pencairan dana gaji THL agar bisa segera direalisasikan.
“THL setiap hari kerja wajib masuk kantor dan pengisian daftar hadir atau absen jangan direkayasa. Harus betul-betul ditandangani THL yang bersangkutan, bukan diwakili,” katanya.(abinenobm)