Manado – Wakli Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw menegaskan, syarat utama bagi pejabat lingkup Pemprov Sulut yang akan menduduki jabatan Eselon II harus sudah mengikuti Diklat PIM III.
“Jangan bermimpi apabila belum mengikuti Diklat PIM III lalu boro-boro ingin menjadi Kepala Dinas atau Kepala Badan, karena hal itu tidak dibernarkan oleh sistem manajemen kepegawaian”, ujar Steven Kandouw saat penutupan Diklat PIM III, Kamis (21/05/2016).
Jadi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, pejabat yang bersangkutan harus mengikuti jenjang pendidikan yang ada.
“Saya dan Pak Gubernur tidak akan pernah mengakomodir pejabat seperti itu.
Diapun mencontohkan untuk menduduki jabatan Sekprov pejabat yang bersangkutan sudah mengikuti jenjang Diklat PIM II atau sudah mengikuti Lemhanas. (rizath polii)
Manado – Wakli Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw menegaskan, syarat utama bagi pejabat lingkup Pemprov Sulut yang akan menduduki jabatan Eselon II harus sudah mengikuti Diklat PIM III.
“Jangan bermimpi apabila belum mengikuti Diklat PIM III lalu boro-boro ingin menjadi Kepala Dinas atau Kepala Badan, karena hal itu tidak dibernarkan oleh sistem manajemen kepegawaian”, ujar Steven Kandouw saat penutupan Diklat PIM III, Kamis (21/05/2016).
Jadi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, pejabat yang bersangkutan harus mengikuti jenjang pendidikan yang ada.
“Saya dan Pak Gubernur tidak akan pernah mengakomodir pejabat seperti itu.
Diapun mencontohkan untuk menduduki jabatan Sekprov pejabat yang bersangkutan sudah mengikuti jenjang Diklat PIM II atau sudah mengikuti Lemhanas. (rizath polii)