Ratahan – Perusahaan pertambangan dalam hal ini PT Sumber Energi Jaya (SEJ), diminta tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah perkebunan Teneman, Kalait Raya, Kecamatan Touluaan Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra).
“Sebelum mendapatkan ijin operasi secara resmi dari pemerintah, kami ingatkan PT SEJ untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun,” tegas tokoh masyarakat Kalait Raya, Tensly Tuuk kepada BeritaManado.com, Senin (14/7/2014).
Menurut Tuuk, dirinya mewakili seluruh warga Kalait Raya perlu mengingatkan pihak SEJ. Sebab, belakangan didapati adanya kegiatan yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak SEJ di wilayah perkebunan Teneman.
“Sudah jelas-jelas belum ada ijin operasi. Tapi mereka (PT SEJ, red) sudah berani melakukan pengeboran untuk pengambilan sampel,” kata Tuuk sembari menegaskan agar pihak SEJ tidak melanggar aturan.
Lanjut dia, atas tindakan melanggar aturan yang dilakukan secara diam-diam oleh PT SEJ, maka hal ini penting menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra dibawah kepemimpinan bupati James Sumendap dan wakil bupati Ronald Kandoli, bersama instansi terkait.
“Penting bagi kami agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada TP SEJ. Karena sangat jelas mereka telah dengan sengaja melakukan aktivitas secara illegal,” tukasnya. (rulandsandag)
Ratahan – Perusahaan pertambangan dalam hal ini PT Sumber Energi Jaya (SEJ), diminta tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah perkebunan Teneman, Kalait Raya, Kecamatan Touluaan Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra).
“Sebelum mendapatkan ijin operasi secara resmi dari pemerintah, kami ingatkan PT SEJ untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun,” tegas tokoh masyarakat Kalait Raya, Tensly Tuuk kepada BeritaManado.com, Senin (14/7/2014).
Menurut Tuuk, dirinya mewakili seluruh warga Kalait Raya perlu mengingatkan pihak SEJ. Sebab, belakangan didapati adanya kegiatan yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak SEJ di wilayah perkebunan Teneman.
“Sudah jelas-jelas belum ada ijin operasi. Tapi mereka (PT SEJ, red) sudah berani melakukan pengeboran untuk pengambilan sampel,” kata Tuuk sembari menegaskan agar pihak SEJ tidak melanggar aturan.
Lanjut dia, atas tindakan melanggar aturan yang dilakukan secara diam-diam oleh PT SEJ, maka hal ini penting menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra dibawah kepemimpinan bupati James Sumendap dan wakil bupati Ronald Kandoli, bersama instansi terkait.
“Penting bagi kami agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada TP SEJ. Karena sangat jelas mereka telah dengan sengaja melakukan aktivitas secara illegal,” tukasnya. (rulandsandag)