Manado – Kinerja Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) dipertanyakan.
Pasalnya, amatan BeritaManado.com, Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Sulut untuk calon legislatif (Caleg) Pemilu 2019 masih ditemukan kesalahan penulisan nama.
Kesalahan penulisan nama terjadi pada Ir. Julius Jems Tuuk, Caleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya dari PDI-Perjuangan nomor urut 3, alamat KTP Kota Tangerang Selatan, tertulis Ir. Julius James Katuuk, masih sama ketika pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu.
Jems Tuuk masih menjabat anggota DPRD Sulut hasil Pemilu 2014 ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (21/9/2018), tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurut dia, ketika terjadi kesalahan penulisan nama pada DCS lalu, PDI-Perjuangan telah melayangkan protes sekaligus memasukkan data baru sebagai koreksi.
“Sangat disayangkan pada DCT kesalahan penulisan nama masih terjadi. Banyak konstituen menelpon saya menanyakan apakah saya masih Caleg karena mereka tidak menemukan nama saya di DCT,” ujar Jems Tuuk.
Kesalahan penulisan nama Caleg mendapatkan reaksi keras kader PDI-Perjuangan.
Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI-Perjuangan Kecamatan Paal Dua, Victor Golung, mengingatkan KPU bekerja profesional dan jauh dari skenario kepentingan tertentu.
“Jika kesalahan terjadi terus menerus maka patut diduga KPU Sulut sudah disusupi. Kemungkinan kesalahan nama juga terjadi pada Caleg lain, seperti ada skenario mengalahkan calon tertentu bukan pada pertarungan merebut suara di Pileg namun dikalahkan secara administrasi,” tegas Victor Golung.
Senada dikatakan pengamat politik, Taufik Tumbelaka yang menilai kesalahan penulisan nama pada DCT adalah kesalahan fatal. KPU Sulut harus melakukan evaluasi internal sekaligus pemberian sanksi tegas bagi staf pengimputan data.
“Kesalahan komisioner yakni kurang kontrol. Bayangkan untuk seorang Jems Tuuk yang sudah dikenal masih salah tulis terutama marganya ditulis Katuuk itu sangat jauh. SOP harus jelas. Terkait kesalahan penulisan nama termasuk Jems Tuuk yang juga pejabat negara KPUD Sulut sebaiknya membuat berita acara verifikasi data dan dipublikasikan,” tutur Taufik Tumbelaka.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (21/9/2018) siang, mengakui terjadi kesalahan penulisan nama terhadap Caleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya nomor urut 3 dari PDI-Perjuangan atas nama Ir. Julius Jems Tuuk.
“Kami akan perbaiki bahkan pak Jems Tuuk sudah menelepon. Siapa saja Caleg yang namanya masih tertulis salah di DCT silakan melapor ke KPU kami segera perbaiki. Yang pasti di kertas suara nanti nama Caleg tidak akan salah tulis,” jelas Mewoh.
(JerryPalohoon)
Manado – Kinerja Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) dipertanyakan.
Pasalnya, amatan BeritaManado.com, Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Sulut untuk calon legislatif (Caleg) Pemilu 2019 masih ditemukan kesalahan penulisan nama.
Kesalahan penulisan nama terjadi pada Ir. Julius Jems Tuuk, Caleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya dari PDI-Perjuangan nomor urut 3, alamat KTP Kota Tangerang Selatan, tertulis Ir. Julius James Katuuk, masih sama ketika pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu.
Jems Tuuk masih menjabat anggota DPRD Sulut hasil Pemilu 2014 ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (21/9/2018), tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurut dia, ketika terjadi kesalahan penulisan nama pada DCS lalu, PDI-Perjuangan telah melayangkan protes sekaligus memasukkan data baru sebagai koreksi.
“Sangat disayangkan pada DCT kesalahan penulisan nama masih terjadi. Banyak konstituen menelpon saya menanyakan apakah saya masih Caleg karena mereka tidak menemukan nama saya di DCT,” ujar Jems Tuuk.
Kesalahan penulisan nama Caleg mendapatkan reaksi keras kader PDI-Perjuangan.
Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI-Perjuangan Kecamatan Paal Dua, Victor Golung, mengingatkan KPU bekerja profesional dan jauh dari skenario kepentingan tertentu.
“Jika kesalahan terjadi terus menerus maka patut diduga KPU Sulut sudah disusupi. Kemungkinan kesalahan nama juga terjadi pada Caleg lain, seperti ada skenario mengalahkan calon tertentu bukan pada pertarungan merebut suara di Pileg namun dikalahkan secara administrasi,” tegas Victor Golung.
Senada dikatakan pengamat politik, Taufik Tumbelaka yang menilai kesalahan penulisan nama pada DCT adalah kesalahan fatal. KPU Sulut harus melakukan evaluasi internal sekaligus pemberian sanksi tegas bagi staf pengimputan data.
“Kesalahan komisioner yakni kurang kontrol. Bayangkan untuk seorang Jems Tuuk yang sudah dikenal masih salah tulis terutama marganya ditulis Katuuk itu sangat jauh. SOP harus jelas. Terkait kesalahan penulisan nama termasuk Jems Tuuk yang juga pejabat negara KPUD Sulut sebaiknya membuat berita acara verifikasi data dan dipublikasikan,” tutur Taufik Tumbelaka.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (21/9/2018) siang, mengakui terjadi kesalahan penulisan nama terhadap Caleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya nomor urut 3 dari PDI-Perjuangan atas nama Ir. Julius Jems Tuuk.
“Kami akan perbaiki bahkan pak Jems Tuuk sudah menelepon. Siapa saja Caleg yang namanya masih tertulis salah di DCT silakan melapor ke KPU kami segera perbaiki. Yang pasti di kertas suara nanti nama Caleg tidak akan salah tulis,” jelas Mewoh.
(JerryPalohoon)