Manado — Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi calon anggota legislatif di pemilu 2019 menjadi perhatian khusus kalangan akademisi, khususnya Hukum Tata Negara.
Dihubungi via telepon oleh BeritaManado.com, Kamis (24/5/2018), pakar Hukum Tata Negara, Toar Palilingan SH MH mengatakan, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Memang KPU sebagai lembaga yang independen bisa mengeluarkan peraturan sesuai kewenangan yang diberikan, namun penggunaan kewenangan tersebut adalah aturan untuk melaksanakan undang-undang, sehingga tidak mengesankan adanya pelampauan kewenangan,” jelas Toar Palilingan.
Toar Palilingan yang juga menjabat Dewan Pertimbangan Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ini pun menjelaskan, seandainya KPU tetap mengeluarkan PKPUnya, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.
“Ada maksud baik dan mulia yang hendak dilakukan KPU, tetapi bisa dianggap memberi hukuman tambahan di luar putusan pengadilan, lain halnya dengan narapidana yang juga mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, baik DPR, Mendagri dan Bawaslu tidak sepakat akan wacana tersebut karena dianggap bukan kewenangan dari KPU untuk mengeluarkan aturan tersebut.
Namun, KPU tetap melarang narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2019 dan telah memasukkan ketentuan tersebut dalam rancangan PKPU.
Diketahui, dalam pasal 240 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur bahwa salah satu syarat calon legislatif, yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
“Intinya, penggunaan kewenangan adalah untuk menjalankan undang-undang, bukan melampaui,” jelas Toar Palilingan.
(PaulMoningka)