Manado, BeritaManado.com — Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang tahun 2015, atas nama J selaku mantan Kepala RSJ Ratumbuysang tahun 2015-2016 akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (9/11/2017).
Saat ditahan, J tidak sendiri melainkan bersama dengan D selaku direktur PT LB yang menjadi kontraktor proyek berbanderol Rp18 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Muhammad Rawi SH MH menjelaskan, kedua tersangka ditahap selama 20 hari yaitu terhitung sejak 9 November sampai 28 November 2017 di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIa Malendeng Manado.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (9/11/2017), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP,” ujar Rawi didampingi Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Malaka.
Dijelaskan Rawi, dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 Milyar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan rumah sakit jiwa Prof VL Ratumbuysang tahun anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran Rp18 miliar.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” pungkas Rawi.
(***/rds)
Baca juga berita terkait RSJ Ratumbuysang:
- BERITA FOTO: 18 Miliar Pembangunan Gedung RSJ Ratumbuysang Mangkrak
- Karena 9 M, V Resmi Jadi Tahanan Rutan Malendeng
- RS Ratumbuysang Siap Dipindahkan ke Pandu
- NCW Desak POLDA-KEJATI Audit RS Ratumbuysang, Ada Apa?