Manado – DPRD Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja Manado, terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Bandar Trisula, Senin (20/03/2017).
PT. Bandar Trisula bergerak di bidang distribusi bahan bangunan seperti cat tembok yang dalam merekrut tenaga kerja lokal sesuai dengan kontrak tenaga kerja telah dijelaskan pada saat masuk di perusahaan.
Pimpinan Cabang, Jefri menjelaskan dalam permasalahan dengan karyawan bahwa perusahaan telah memberikan kesempatan dengan etiket baik untuk menyelesaikan masalah. Dari 4 Orang, 2 Orang menerima untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, untuk itu perusahaan masih membuka pintu agar masalah ini selesai, dan pihak perusahaan taat pada aturan hukum.
“Tidak ada pemecatan sepihak dimana perusahaan hanya meminta pertanggung jawab karyawan dimana sesuai kontrak kerja apabila melakukan pelanggaran siap mengundurkan diri, dan kami mempunyai bukti mark up biaya yang dilakukan oleh karyawan,” jelas Jefri.
Sementara Ketua Komisi D, Apriano Saerang mengimbau kepada kedua bela pihak yang bermasalah agar cepat menyelesaikan permasalahan dengan waktu mediasi 10 hari.
“Kalau ini tidak selesai ini akan menjadi contoh perusahan lain, sehingga harus ada kesepakatan dengan bermediasi, dan dalam mediasi laporan di kepolisian dicabut, dan hak karyawan bisa terpenuhi tanpa ada dirugikan,” ujar Apriano Saerang.
Kapala Dinas Tenaga Kerja Marrus Nainggolan menjelaskan, pemerintah hanya sebatas anjuran untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik.
“Mediasi 1 sampai 3, tetapi kalau tidak ada kesepakatan kami tidak bisa memutuskan, karena ada jalur hukumnya,” terang Marrus Nainggolan.
Sementara karyawan yang dipecat bersedia untuk ada mediasi agar masalah cepat selesai namun keluhan harus dapat didengar.
“Terjadi pemecatan tanpa surat peringatan, pesangon, kalau terima THR nanti lakukan surat pengunduran diri baru bisa terima,” jelas salah satu karyawan.
Rapat dihadiri anggota DPRD: Apriano Saerang, Stenly Tamo, Sonny Lela, Markho Tampi, Abdul Wahid Ibrahim dan Fatma Bin Syech Abubakar. (YohanesTumengkol)
Manado – DPRD Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja Manado, terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Bandar Trisula, Senin (20/03/2017).
PT. Bandar Trisula bergerak di bidang distribusi bahan bangunan seperti cat tembok yang dalam merekrut tenaga kerja lokal sesuai dengan kontrak tenaga kerja telah dijelaskan pada saat masuk di perusahaan.
Pimpinan Cabang, Jefri menjelaskan dalam permasalahan dengan karyawan bahwa perusahaan telah memberikan kesempatan dengan etiket baik untuk menyelesaikan masalah. Dari 4 Orang, 2 Orang menerima untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, untuk itu perusahaan masih membuka pintu agar masalah ini selesai, dan pihak perusahaan taat pada aturan hukum.
“Tidak ada pemecatan sepihak dimana perusahaan hanya meminta pertanggung jawab karyawan dimana sesuai kontrak kerja apabila melakukan pelanggaran siap mengundurkan diri, dan kami mempunyai bukti mark up biaya yang dilakukan oleh karyawan,” jelas Jefri.
Sementara Ketua Komisi D, Apriano Saerang mengimbau kepada kedua bela pihak yang bermasalah agar cepat menyelesaikan permasalahan dengan waktu mediasi 10 hari.
“Kalau ini tidak selesai ini akan menjadi contoh perusahan lain, sehingga harus ada kesepakatan dengan bermediasi, dan dalam mediasi laporan di kepolisian dicabut, dan hak karyawan bisa terpenuhi tanpa ada dirugikan,” ujar Apriano Saerang.
Kapala Dinas Tenaga Kerja Marrus Nainggolan menjelaskan, pemerintah hanya sebatas anjuran untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik.
“Mediasi 1 sampai 3, tetapi kalau tidak ada kesepakatan kami tidak bisa memutuskan, karena ada jalur hukumnya,” terang Marrus Nainggolan.
Sementara karyawan yang dipecat bersedia untuk ada mediasi agar masalah cepat selesai namun keluhan harus dapat didengar.
“Terjadi pemecatan tanpa surat peringatan, pesangon, kalau terima THR nanti lakukan surat pengunduran diri baru bisa terima,” jelas salah satu karyawan.
Rapat dihadiri anggota DPRD: Apriano Saerang, Stenly Tamo, Sonny Lela, Markho Tampi, Abdul Wahid Ibrahim dan Fatma Bin Syech Abubakar. (YohanesTumengkol)