Amurang – Terkait pemecatan terhadap 25 karyawan oleh perusahaan tepung kelapa Tri Mustika Cocominaesa (TMC) Teep, Amurang barat, hingga kini tak kunjung ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Bahkas mediasi yang dilakukan Dinas Sosial, Tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel sejauh ini belum berhasil.
“Sampai saat ini pihaknya telah menugaskan tim pengawas yang turun langsung memintah pihak managemen perusahan PT TMC untuk memperkerjakan kembali karyawanya yang telah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tapi belum direspon. Bahkan informasi dari karyawan yang di PHK penyelesaian second beparted masih dianggap gagal,” ujar Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jeffry Prang, saat dihubungi beritamanado.com
Menurut dia, menyayangkan pihak perusahan terkesan tertutup dengan mediasi yang dilakukan Pemkab Minsel. Padahal pemerintah sebagai mediator berlandaskan ketentuan yang ada. “Memang hingga kini belum ada respon dari pihak perusahaan (TMC, red), meski begitu kami berharap ada keterbukaan untuk menyelesaikan hal ini,” sebut Prang, jumat (16/5/2014). (sanlylendongan)