Manado – Aksi radikalisme dan terorisme dapat terjadi kapan saja dan dimana saja tanpa satu orang pun mengetahui.
Pengamat politik dan kemasyarakatan, Taufik Tumbelaka, mengingatkan pemerintah harus melakukan penertiban masyarakat pendatang melalui prosedur baku yakni tamu diwajibkan melapor dalam waktu 1 x 24 jam.
“Misalnya di Manado, lurah dan kepala lingkungan harus pro aktif mencari tahu warga pendatang, termasuk masyarakat harus ikut membantu menginformaskan jika ditemukan warga pendatang, apalagi warga yang mencurigakan. Pemerintah juga harus melakukan sweeping di rumah kos dan hotel-hotel kecil, karena biasanya pelaku aksi teror selalu berpindah-pindah,” ujar Taufik Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Minggu (28/5/2017).
Sebelumnya Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, juga telah mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota melakukan antisipasi ancaman aksi radikalisme dan terorisme.
“Aksi radikalisme dan terorisme itu nyata, jangan dianggap remeh. Pemerintah dibantu masyarakat harus pro akktif, laporkan jika ditemukan warga pendatang mencurigakan! Teman-teman wartawan juga harus membantu,” tukas Steven Kandouw. (JerryPalohoon)