Airmadidi-Kabar tak sedap datang dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Minahasa Utara (Minut).
Tahun 2016 ini, Pemkab Minut hanya mendapat kuota 23 tenaga kesehatan, yaitu untuk posisi bidan, dokter umum dan dokter gigi yang telah mengikuti program Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Minut.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Aldrin Posumah MSi.
“Bulan Juni ini akan dibuka penerimaan CPNS. Tapi mohon maaf karena Pemkab Minut hanya akan menerima 23 tenaga kesehatan yang telah PTT. Masing-masing bidan sebanyak 16 orang, dokter gigi empat orang dan sisanya dokter umum sebanyak tiga orang,” ujar Posumah, Rabu (1/6/2016).
Posumah menambahkan, ke-23 CPNS yang diangkat nanti, wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan pindah ke wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
“Kalau dia sudah PTT di kepulauan, maka selama waktu perjanjian, harus tetap bertugas disitu. Tidak boleh minta pindah lokasi,” katanya.
Dengan adanya ketentuan tetap bertugas di wilayah semasa PTT, lanjut Posumah, maka dengan sendirinya menutup peluang bidan, dokter umum atau dokter gigi dari luar Minut untuk mengikuti penerimaan di Minut.
“Sebaliknya, tenaga kesehatan di Minut tak bisa sembarang pindah ke kabupaten atau kota lain. Dengan begitu menjamin tetap tersedianya tenaga kesehatan di daerah pesisir dan kepulauan di Kabupaten Minut,” kunci Posumah.(findamuhtar)
Airmadidi-Kabar tak sedap datang dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Minahasa Utara (Minut).
Tahun 2016 ini, Pemkab Minut hanya mendapat kuota 23 tenaga kesehatan, yaitu untuk posisi bidan, dokter umum dan dokter gigi yang telah mengikuti program Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Minut.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Aldrin Posumah MSi.
“Bulan Juni ini akan dibuka penerimaan CPNS. Tapi mohon maaf karena Pemkab Minut hanya akan menerima 23 tenaga kesehatan yang telah PTT. Masing-masing bidan sebanyak 16 orang, dokter gigi empat orang dan sisanya dokter umum sebanyak tiga orang,” ujar Posumah, Rabu (1/6/2016).
Posumah menambahkan, ke-23 CPNS yang diangkat nanti, wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan pindah ke wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
“Kalau dia sudah PTT di kepulauan, maka selama waktu perjanjian, harus tetap bertugas disitu. Tidak boleh minta pindah lokasi,” katanya.
Dengan adanya ketentuan tetap bertugas di wilayah semasa PTT, lanjut Posumah, maka dengan sendirinya menutup peluang bidan, dokter umum atau dokter gigi dari luar Minut untuk mengikuti penerimaan di Minut.
“Sebaliknya, tenaga kesehatan di Minut tak bisa sembarang pindah ke kabupaten atau kota lain. Dengan begitu menjamin tetap tersedianya tenaga kesehatan di daerah pesisir dan kepulauan di Kabupaten Minut,” kunci Posumah.(findamuhtar)