Lembean – Merasa dirugikan, Richard Luntungan, satu diantara Calon Hukum Tuda Desa Lembean, mengaku protes keras terhadap panitia pemilihan kepala desa Lembean, karena bekerja tidak sesuai Perda No 5 Tahun 2006, khususnya Bab 10 pasal 13
Dijelaskan Luntungan, jelas teratur oleh Perda, khususnya di Bab 10 Pasal 13, bahwa calon hukum tua, sekurang-kurangnya menetap di desa berturut-turut paling kurang dua tahun terakhir.
“Setelah saya liat, calon kompetitor saya, jelas-jelas tinggal di luar di Desa Lembean, dan tinggal di Bandar Lampung, dan berkunjung ke desa sini hanya waktu liburan,” ungkap Luntungan pada beritamanado.com
Kemudian, Luntungan mempelajari Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Minut, dan ditemukannya juga, panitia membuat tata tertib tak memasukan Bab 10 Pasal 13 tersebut.
Luntungan mengaku tidak ada motivasi lain selain mendapatkan kebenaran, sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau panitia melaksanakan tugas tidak sesuai Perda, maka berdasar apa panitia bekerja?,” kata Luntungan.
Luntungan memastikan, jika tak ada perbaikan atas protesnya, dia segera membawa kasus ini ke pihak Pemkab Minut, bahkan siap sampai ke tingkat PTUN bila tak ada penyelesaian.
“Harapan saya, panitia harus selesaikan keberatan saya, agar tuntas dulu baru dilanjutkan proses tahapan pemilihan,” ujar Luntungan. (robin tanauma)