Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey telah menyatakan bahwa pemerintah akan mengizinkan reklamasi Pantai Tuminting di Boulevard Dua.
Keputusan mengizinkan reklamasi pantai berdasarkan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) bahwa izin pengelolaan kawasan pesisir merupakan kewenangan gubernur.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Lucia Taroreh, meminta masyarakat mendukung program pengembangan pantai Tuminting oleh pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pastinya semua program pembangunan dari pemerintah termasuk pengembangan kawasan pantai Tuminting di Boulevard Dua bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian reklamasi pantai harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Lucia Taroreh kepada BeritaManado.com, Minggu (4/2/2018).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, memastikan pemerintah akan memberi izin pengembangan pantai di Manado bagian utara dalam bentuk reklamasi pantai.
Hal tersebut diungkapkan Olly Dondokambey pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Dunia Usaha dalam Menunjang Program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Nasional (KADIN) Sulut bekerjasama dengan Justitia Societas (JS) di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (26/1/2018) lalu.
“Investor ingin masuk harus melalui BUMD PT MSH (Membangun Sulut Hebat). Sesuai penelitian pantai Manado Utara layak dilakukan reklamasi kebetulan disana tidak ada terumbu karang. Izin reklamasi juga sesuai kewenangan Pemprov Sulut melalui gubernur yang sudah memiliki Perda Zonasi,” jelas Olly Dondokambey.
Meski begitu, syarat reklamasi akan dilakukan secara ketat. Investor reklamasi harus terlebih dahulu menyerahkan lahan 16 persen sebagai syarat awal izin reklamasi.
“Jadi, yang pertama direklamasi adalah lahan 16 persen untuk pemerintah, tidak termasuk jalan. Semua ketentuan diperjelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudia hari. Intinya, pelaksanaan reklamasi dari perizinan hingga pembangunan konstruksi dilakukan secara seksama,” terang Olly Dondokambey pada diskusi yang dipandu Ferol Warouw dihadiri puluhan peserta.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey telah menyatakan bahwa pemerintah akan mengizinkan reklamasi Pantai Tuminting di Boulevard Dua.
Keputusan mengizinkan reklamasi pantai berdasarkan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) bahwa izin pengelolaan kawasan pesisir merupakan kewenangan gubernur.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Lucia Taroreh, meminta masyarakat mendukung program pengembangan pantai Tuminting oleh pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pastinya semua program pembangunan dari pemerintah termasuk pengembangan kawasan pantai Tuminting di Boulevard Dua bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian reklamasi pantai harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Lucia Taroreh kepada BeritaManado.com, Minggu (4/2/2018).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, memastikan pemerintah akan memberi izin pengembangan pantai di Manado bagian utara dalam bentuk reklamasi pantai.
Hal tersebut diungkapkan Olly Dondokambey pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Dunia Usaha dalam Menunjang Program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Nasional (KADIN) Sulut bekerjasama dengan Justitia Societas (JS) di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (26/1/2018) lalu.
“Investor ingin masuk harus melalui BUMD PT MSH (Membangun Sulut Hebat). Sesuai penelitian pantai Manado Utara layak dilakukan reklamasi kebetulan disana tidak ada terumbu karang. Izin reklamasi juga sesuai kewenangan Pemprov Sulut melalui gubernur yang sudah memiliki Perda Zonasi,” jelas Olly Dondokambey.
Meski begitu, syarat reklamasi akan dilakukan secara ketat. Investor reklamasi harus terlebih dahulu menyerahkan lahan 16 persen sebagai syarat awal izin reklamasi.
“Jadi, yang pertama direklamasi adalah lahan 16 persen untuk pemerintah, tidak termasuk jalan. Semua ketentuan diperjelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudia hari. Intinya, pelaksanaan reklamasi dari perizinan hingga pembangunan konstruksi dilakukan secara seksama,” terang Olly Dondokambey pada diskusi yang dipandu Ferol Warouw dihadiri puluhan peserta.
(JerryPalohoon)