RATAHAN – Instruksi Presiden no 17 tahun 2011 mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah(pb/jp) tahun 2012 secara elektronik (2-Procurement) yang berarti paling tidak 75 persen anggaran kementerian/lembaga pusat dan 40 persen anggaran daerah untuk pb/jb harus melalui unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) yang telah tersebar di berbagai instansi dan daerah se-Indonesia.
Untuk itu Kabupaten Mitra Provinsi Sulut bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP) meluncurkan LPSE. Mitra sendiri merupakan daerah ke-9 di Sulut. Peresmian ini di hadiri Direktur Bina Pelatihan Kompetensi LKPP, Dharma Nursani dan Bupati Telly Tjanggulung di auditorium kantor Pemkab Mitra, Rabu (8/2).
Kabag Pembangunan Budi Raranta mengatakan, bahwa LPSE Mitra sendiri telah siap beroperasi sejak November 2011 dan pelaksanaan peresmian ini sebagai bentuk publikasi atas kesiapan LPSE Mitra dalam melaksanakan pengadaan barang /jasa pemerintah secara elektronik.
Sementara itu dalam sambutan Direktur Bina Pelatihan Kompetensi LKPP, Dharma Nursani menyampaikan, pengadaan secara elektronik bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sehinga berbagai macam bentuk kejahatan korupsi dalam PB/JP dapat dicegah.
Dari sisi pengguna LPSE juga mendukung iklim persaingan antar penyedia yang lebih adil dan bekualitas serta pengguna memiliki lebih banyak pilihan serta mendapatkan penawaran yang lebih murah dengan kualitas lebih baik. Kewajiban untuk melakukan pengadaan secara elektronik ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah.(har)
RATAHAN – Instruksi Presiden no 17 tahun 2011 mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah(pb/jp) tahun 2012 secara elektronik (2-Procurement) yang berarti paling tidak 75 persen anggaran kementerian/lembaga pusat dan 40 persen anggaran daerah untuk pb/jb harus melalui unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) yang telah tersebar di berbagai instansi dan daerah se-Indonesia.
Untuk itu Kabupaten Mitra Provinsi Sulut bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP) meluncurkan LPSE. Mitra sendiri merupakan daerah ke-9 di Sulut. Peresmian ini di hadiri Direktur Bina Pelatihan Kompetensi LKPP, Dharma Nursani dan Bupati Telly Tjanggulung di auditorium kantor Pemkab Mitra, Rabu (8/2).
Kabag Pembangunan Budi Raranta mengatakan, bahwa LPSE Mitra sendiri telah siap beroperasi sejak November 2011 dan pelaksanaan peresmian ini sebagai bentuk publikasi atas kesiapan LPSE Mitra dalam melaksanakan pengadaan barang /jasa pemerintah secara elektronik.
Sementara itu dalam sambutan Direktur Bina Pelatihan Kompetensi LKPP, Dharma Nursani menyampaikan, pengadaan secara elektronik bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sehinga berbagai macam bentuk kejahatan korupsi dalam PB/JP dapat dicegah.
Dari sisi pengguna LPSE juga mendukung iklim persaingan antar penyedia yang lebih adil dan bekualitas serta pengguna memiliki lebih banyak pilihan serta mendapatkan penawaran yang lebih murah dengan kualitas lebih baik. Kewajiban untuk melakukan pengadaan secara elektronik ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah.(har)