Manado – Mutu layanan publik yang diberikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulut terus dibuktikan. Setelah mendapat penghargaan ISO 2001-2009, lembaga yang dipimpin oleh Drs Johny Runtuwene terus melakukan berbagai kegiatan untuk penjaminan mutu pendidikan di Sulawesi Utara.
Salah satu yang giat dilaksanakan adalah supervisi yang dilakukan di sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota untuk penjaminan mutu pendidikan.
“Salah satu penilaian yang penting adalah kunjungan yang rutin dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pendidikan di sekolah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pusat,” kata Runtuwene.
Selain itu juga untuk memfasilitasi peningkatan mutu tenaga pendidikan sesuai dengan kebutuhan provinsi, menjamin pelaksanaan pendidikan di sekolah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pusat.
“Tentunya LPMP Sulut sebagai UPT Kemendiknas di daerah dalam membangun kapasitasnya sebagai penjaminan mutu pendidikan, tentu berpedoman pada standar acuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional yang berisi pedoman tentang delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar roses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan, yang merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan (sekolah),” ujarnya. (is)
Manado – Mutu layanan publik yang diberikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulut terus dibuktikan. Setelah mendapat penghargaan ISO 2001-2009, lembaga yang dipimpin oleh Drs Johny Runtuwene terus melakukan berbagai kegiatan untuk penjaminan mutu pendidikan di Sulawesi Utara.
Salah satu yang giat dilaksanakan adalah supervisi yang dilakukan di sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota untuk penjaminan mutu pendidikan.
“Salah satu penilaian yang penting adalah kunjungan yang rutin dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pendidikan di sekolah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pusat,” kata Runtuwene.
Selain itu juga untuk memfasilitasi peningkatan mutu tenaga pendidikan sesuai dengan kebutuhan provinsi, menjamin pelaksanaan pendidikan di sekolah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pusat.
“Tentunya LPMP Sulut sebagai UPT Kemendiknas di daerah dalam membangun kapasitasnya sebagai penjaminan mutu pendidikan, tentu berpedoman pada standar acuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional yang berisi pedoman tentang delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar roses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan, yang merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan (sekolah),” ujarnya. (is)