Airmadidi-Meski sama-sama terjerat kasus hukum dan mendekam di hotel prodeo, namum nasib tiga personel DPRD Minahasa Utara (Minut), yaitu Paulus Longdong (PKPI), Joutje Dengah (Hanura) dan Munawir Djubaedi (PPP) berbeda.
Ini terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), dimana untuk Longdong dan Dengah sudah dapat dipastikan bakal ganti personel, namun untuk Djubaedi aman.
“Kami hanya memproses dua berkas PAW atas nama Longdong dan Dengah. Kalau Pak Djubaedi, tidak ada pengusulan PAW,” kata Ketua DPRD Minut Berty Kapojos, Jumat (2/6/2017).
Kapojos menjelaskan, PAW hak sepenuhnya partai politik, semetara pimpinan DPRD hanya dapat memberhentikan anggota DPRD jika tidak hadir rapat paripurna enam kali berturut-turut.
Disisi lain, terkait proses PAW Longdong dan Dengah, lanjut Kapojos, berkasnya sudah dikirim ke Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan sejak Mei 2017.
“Berkas PAW kami sudah kirim ke Bupati Minut sejak dua minggu yang lalu. Selanjutnya, nanti bupati yang kirim ke Gubernur Sulut, dan kami hanya menunggu SK (Surat Keputusan) gubernur kemudian kami laksanakan agenda dengan Badan Musyawarah,” jelas Kapojos.
Seperti diketahui, dua legislator Minut Paulus Longdong dan Joutje Dengah divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan SKPD Pemkab Minut yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Minut tahun 2016 lalu.
Sementara Munawir Djubaedi divonis 1 tahun penjara untuk kasus korupsi pembangunan rehabilitas gedung sekolah tahun 2005.(findamuhtar)
Airmadidi-Meski sama-sama terjerat kasus hukum dan mendekam di hotel prodeo, namum nasib tiga personel DPRD Minahasa Utara (Minut), yaitu Paulus Longdong (PKPI), Joutje Dengah (Hanura) dan Munawir Djubaedi (PPP) berbeda.
Ini terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), dimana untuk Longdong dan Dengah sudah dapat dipastikan bakal ganti personel, namun untuk Djubaedi aman.
“Kami hanya memproses dua berkas PAW atas nama Longdong dan Dengah. Kalau Pak Djubaedi, tidak ada pengusulan PAW,” kata Ketua DPRD Minut Berty Kapojos, Jumat (2/6/2017).
Kapojos menjelaskan, PAW hak sepenuhnya partai politik, semetara pimpinan DPRD hanya dapat memberhentikan anggota DPRD jika tidak hadir rapat paripurna enam kali berturut-turut.
Disisi lain, terkait proses PAW Longdong dan Dengah, lanjut Kapojos, berkasnya sudah dikirim ke Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan sejak Mei 2017.
“Berkas PAW kami sudah kirim ke Bupati Minut sejak dua minggu yang lalu. Selanjutnya, nanti bupati yang kirim ke Gubernur Sulut, dan kami hanya menunggu SK (Surat Keputusan) gubernur kemudian kami laksanakan agenda dengan Badan Musyawarah,” jelas Kapojos.
Seperti diketahui, dua legislator Minut Paulus Longdong dan Joutje Dengah divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan SKPD Pemkab Minut yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Minut tahun 2016 lalu.
Sementara Munawir Djubaedi divonis 1 tahun penjara untuk kasus korupsi pembangunan rehabilitas gedung sekolah tahun 2005.(findamuhtar)