BITUNG — Wakil Walikota Bitung Max Lomban, meminta agar peran nelayan kecil tidak dipersulit dalam melakukan pengurusan surat-surat izin melaut. Hal ini diungkapkan Lomban ketika menghadiri sarasehan penegakan hukum tindak pidana Ilegal Fising yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (22/03)
“Penegakan hukum di laut merupakan amanat undang-undang yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Kota Bitung, jadi aturan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan resistensi,” kata Lomban.
Apalagi menurut Lomban, sebagian orang yang salah menjalankan dan menjabarkan aturan apalagi merugikan para nelayan dan pelaku usaha perikanan, sehingga masyarakat menjadi susah serta investasi keluar dari Kota Bitung.
“Berbagai tindakan yang tidak profesional dan kooperatif akan merugikan dunia perikanan kita, oleh sebab itu dengan sarasehan ini diharapkan dapat memberikan solusi dan mampu memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada semua pihak,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh instansi terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, Polresta Bitung, Yonhanmarlan, KPLP, Polairud, Konulat Jenderal Philipina, nelayan serta pelaku usaha perikanan ini, akan membahas aturan dan kebijakan di laut serta sanksi hukum. (en)