Manado – Dalam urusan penataan ruang, pemerintah provinsi telah menyusun kajian bidang penataan ruang. Serta melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di 15 kabupaten/kota. Serta peningkatan pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penataan ruang untuk Provinsi Sulawesi Utara.
Demikian dikatakan Wagub Steven Kandouw saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2015 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, pekan ini.
Untuk urusan perencanaan pembangunan, ditandai dengan tersedianya dokumen perencanaan, seperti RKPD Sulut tahun 2015, tersusunya dokumen kajian prospek investasi di Sulut, dokumen rencana pembangunan tenaga kerja daerah, penyusunan master plan rawan bencana serta fasilitasi kegiatan terkait kerjasama Brunei-Indonesia-Malaysia-Filipina-East Asia Growth (BIMP-EAGA) dan penyusunan berbagai dokumen penelitian daerah lainnya. (jerrypalohoon)
Manado – Dalam urusan penataan ruang, pemerintah provinsi telah menyusun kajian bidang penataan ruang. Serta melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di 15 kabupaten/kota. Serta peningkatan pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penataan ruang untuk Provinsi Sulawesi Utara.
Demikian dikatakan Wagub Steven Kandouw saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2015 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, pekan ini.
Untuk urusan perencanaan pembangunan, ditandai dengan tersedianya dokumen perencanaan, seperti RKPD Sulut tahun 2015, tersusunya dokumen kajian prospek investasi di Sulut, dokumen rencana pembangunan tenaga kerja daerah, penyusunan master plan rawan bencana serta fasilitasi kegiatan terkait kerjasama Brunei-Indonesia-Malaysia-Filipina-East Asia Growth (BIMP-EAGA) dan penyusunan berbagai dokumen penelitian daerah lainnya. (jerrypalohoon)