Manado – Anggota DPRD Sulut Amir Liputo menyoroti tempat berjualan minuman beralkokol (miras) dekat rumah ibadah, sekolah dan rumah-sakit.
“Padahal jelas diatur Kepres, penjualan miras tak boleh dekat tempat-tempat ini. Nyatanya, di Sulut banyak toko dan warung jual miras dekat rumah ibadah dan sekolah”, ujar Liputo.
Untuk itu Liputo mendesak aparat terkait melakukan sweeping sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pemilik toko atau warung yang berjualan miras dekat sekolah, rumah ibadah dan rumah sakit.
“Harus ada sanksi tegas karena aturannya sudah jelas. Apalagi aturan tersebut dipertegas di Perda Miras”, tukas legislator PKS dapil Manado ini. (jerrypalohoon)
Manado – Anggota DPRD Sulut Amir Liputo menyoroti tempat berjualan minuman beralkokol (miras) dekat rumah ibadah, sekolah dan rumah-sakit.
“Padahal jelas diatur Kepres, penjualan miras tak boleh dekat tempat-tempat ini. Nyatanya, di Sulut banyak toko dan warung jual miras dekat rumah ibadah dan sekolah”, ujar Liputo.
Untuk itu Liputo mendesak aparat terkait melakukan sweeping sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pemilik toko atau warung yang berjualan miras dekat sekolah, rumah ibadah dan rumah sakit.
“Harus ada sanksi tegas karena aturannya sudah jelas. Apalagi aturan tersebut dipertegas di Perda Miras”, tukas legislator PKS dapil Manado ini. (jerrypalohoon)