Melonguane – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 oleh Pemkab Talaud tentang retribusi pelayanan pasar terkait biaya pungutan kepada pihak pedagang sembako di sejumlah pasar di Kepulauan Talaud khususnya di pasar Melonguane, dianggap pungutan liar (Pungli).
Sebab, pemberlakukan perda terkait
karcis tagihan oleh pihak pemkab melalui PD Pasar yang diberlakukan kepada warga yang berjualan baik di pasar maupun dipinggiran jalan kompleks pasar tersebut, dinilai suatu kebijakan yang inkonstitusional.
Bahkan perapan perda itu pun tidak selaras dengan objeknya. Karena pasar tersebut bukan milik atau bentukan pemda, tapi fasilitas itu dibangun oleh inisiatif warga setempat yang memiliki lahan dan kemudian disewakan.
Jadi, tidak benar kalau pihak pemkab itu semena-mena menagih retribusi dari warga,”ungkap Lindo.
Menurutnya, pemkab bisa melakukan tagihan retribusi apabila tempat jualan (pasar red) tersebut adalah milik atau fasilitas dari pemerintah itu sendiri.
Sehingga diharapkan pemkab tidak lagi menagih karcis kepada warga yang sedang berjualan di pasar,”tuturnya.
Kondisi itu pun kata Lindo, mengundang keprihatinan mendalam bagi dirinya.”Sebab warga yang datang di pasar hanya sesaat waktu untuk menjual sedikit dari hasil taninya for tambah biaya hidup keluarganya, kemudian harus dipungut biaya. Karena itu, saya berharap kepada pemerintahan yang baru nanti, agar dapat memperhatikan nasib masyarakat Talaud.”Utamakanlah kepentingan rakyat diatas segala-galanya dari pada kepentingan kelompok. (hendra)
Melonguane – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 oleh Pemkab Talaud tentang retribusi pelayanan pasar terkait biaya pungutan kepada pihak pedagang sembako di sejumlah pasar di Kepulauan Talaud khususnya di pasar Melonguane, dianggap pungutan liar (Pungli).
Sebab, pemberlakukan perda terkait
karcis tagihan oleh pihak pemkab melalui PD Pasar yang diberlakukan kepada warga yang berjualan baik di pasar maupun dipinggiran jalan kompleks pasar tersebut, dinilai suatu kebijakan yang inkonstitusional.
Bahkan perapan perda itu pun tidak selaras dengan objeknya. Karena pasar tersebut bukan milik atau bentukan pemda, tapi fasilitas itu dibangun oleh inisiatif warga setempat yang memiliki lahan dan kemudian disewakan.
Jadi, tidak benar kalau pihak pemkab itu semena-mena menagih retribusi dari warga,”ungkap Lindo.
Menurutnya, pemkab bisa melakukan tagihan retribusi apabila tempat jualan (pasar red) tersebut adalah milik atau fasilitas dari pemerintah itu sendiri.
Sehingga diharapkan pemkab tidak lagi menagih karcis kepada warga yang sedang berjualan di pasar,”tuturnya.
Kondisi itu pun kata Lindo, mengundang keprihatinan mendalam bagi dirinya.”Sebab warga yang datang di pasar hanya sesaat waktu untuk menjual sedikit dari hasil taninya for tambah biaya hidup keluarganya, kemudian harus dipungut biaya. Karena itu, saya berharap kepada pemerintahan yang baru nanti, agar dapat memperhatikan nasib masyarakat Talaud.”Utamakanlah kepentingan rakyat diatas segala-galanya dari pada kepentingan kelompok. (hendra)